Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari perwakilan Louis Vuitton Singapura mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya yang berkaitan dengan merek Louis Vuitton, Selasa, 27 Februari 2024.
Sebelumnya, di tahun 2024 ini, negara Indonesia menjadi salah satu negara prioritas bagi Louis Vuitton. Hal tersebut dikarenakan penduduk Indonesia memiliki ketertarikan yang tinggi dengan merek tersebut. Oleh sebab itu, Indonesia dikatakan sebagai salah satu pasar yang penting bagi Louis Vuitton.
“Banyak masyarakat Indonesia yang menyukai merek Louis Vuitton, oleh sebab itu kami sebagai produsen ingin melindungi hak konsumen kami,” ujar Marcus Lim selaku Intellectual Property (IP) Manager South Asia Louis Vuitton Singapura.
“Namun, banyak ditemukan pedagang, baik secara luring maupun daring, yang menjual produk kami dengan harga yang sama tetapi kualitas yang berbeda atau palsu, sehingga kami memandang pelindungan hak dari konsumen ini menjadi penting. Oleh sebab itu, kami juga membutuhkan bantuan dari pemerintah Indonesia terkait hal ini,” lanjutnya.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menegakan hukum KI. Yang pertama adalah merek sudah terdaftar di Indonesia. Kedua, pemilik merek harus mendaftarkan rekordasi ke Bea-Cukai. Terakhir, jika ingin mengadukan pelanggaran KI di Indonesia, pemilik merek dapat mengirimkan laporan serta bukti berupa barang yang diduga melanggar hak KI.
“Perlu diketahui juga bahwa pada saat ini, DJKI memiliki hubungan yang sangat baik dengan e-commerce, terutama Tokopedia. Bahkan menurut United States Trade Representative (USTR), Tokopedia sudah tidak lagi berada dalam kategori notorious market,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“Untuk Mall Mangga Dua sendiri, kami telah melakukan sertifikasi kepada 30 penyewa dan sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan penegakan KI di Mall Mangga Dua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak dari Louis Vuitton juga menyampaikan bahwa mereka juga akan memfasilitasi pelatihan dalam bentuk seminar atau workshop untuk para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI agar dapat membedakan produk yang asli dan tiruan. Mengingat dari hasil observasi, terdapat dua jenis barang palsu yang ditemukan, antara lain yang sangat buruk dan yang sangat mirip atau mirror.
“Tentunya, dengan adanya laporan dari anda, kami baru bisa melakukan penegakan hukum terhadap para pedagang yang menjual barang palsu tersebut. Yang penting ada laporan dan menunjukan barang bukti, sehingga nantinya kami dapat melakukan penyidikan langsung di lapangan,” pungkas Anom.
Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan IP Crime Forum pada bulan Mei 2024. Kegiatan tersebut merupakan suatu pertemuan yang akan mempertemukan antara pemegang hak KI dengan instansi yang menangani isu penegakan hukum KI. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga akan membahas isu-isu terkini penegakan hukum KI di Indonesia. (SAS/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025