Patent One Stop Service Tingkatkan Kesadaran Paten di Kalangan Akademisi dan Industri Batam

Batam - Paten merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang memegang peranan penting pada inovasi di bidang teknologi. Melalui pengajuan paten, inovasi yang dimiliki oleh inventor bisa mendapatkan pelindungan hukum atas invensinya. Tanpa pelindungan, masyarakat akan kesulitan mengembangkan inovasi dan kreativitas yang dimiliki.

Berlatar hal tersebut, Patent One Stop Service (POSS) hadir untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengembangkan dan melindungi KI yang dimiliki, khususnya paten. Kegiatan POSS ini diadakan mulai tanggal 23 s.d. 25 Juli 2024 yang bertempat di Hotel Sahid Batam.

Pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Madya M Adril Husni menyampaikan bahwa dari 4500 perguruan tinggi di Indonesia, sekitar 2700 diantaranya memiliki fakultas teknik, tetapi hanya 12% yang mengajukan paten. 

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran terkait pentingnya pelindungan paten di perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan banyaknya perusahaan industri di Batam, lulusan mahasiswa teknik di Batam dapat menerapkan ilmunya di perusahaan industri tersebut. Batam memiliki potensi besar di bidang teknologi, sehingga seharusnya dapat menghasilkan paten-paten yang bernilai ekonomi,” lanjutnya.

Adril menjelaskan jumlah permohonan paten di Batam masih sedikit. Hal tersebut dikarenakan masih banyak inventor yang belum memahami pentingnya melakukan penelusuran paten sebelum mengajukan permohonan paten. Selain itu, para inventor juga mengalami kesulitan tentang penyusunan dokumen spesifikasi paten.

“Banyak permohonan yang kami terima dengan kondisi dokumen spesifikasi patennya tidak memenuhi syarat. Contohnya, seharusnya gambar itu merupakan lampiran, tetapi dimasukkan dalam uraian lengkap deskripsi. Hal ini menyebabkan banyaknya permohonan paten yang ditarik kembali pada tahap formalitas karena inventor tidak menanggapi/melengkapi kekurangan dokumen,” jelas Adril.

Selain kendala pada tahap formalitas, penyelesaian substansi paten juga memiliki masalah. Pemegang paten maupun inventor hanya fokus pada bagaimana mengajukan permohonan paten, tetapi tidak menyelesaikan paten tersebut hingga statusnya diberi. 

“Salah satu penyebab banyaknya permohonan paten yang tidak terselesaikan adalah kurangnya koordinasi antara pemegang paten dan inventor. Dalam hal ini Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di perguruan tinggi kurang fokus, tidak memfasilitasi informasi yang cukup kepada inventor terkait perkembangan paten yang diajukan,” terang Adril.

“Kendala lainnya adalah kurangnya pemahaman terkait surat hasil pemeriksaan substantif dari pemeriksa, sehingga perbaikan yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.

Adril berharap adanya kegiatan penyelesaian substantif paten ini dapat menjembatani antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Pemeriksa Paten dengan inventor untuk melakukan diskusi langsung terkait kendala yang dialami. 

“Saya harap para inventor dapat lebih aktif menghubungi DJKI jika mengalami kesulitan terkait penyelesaian substantif paten maupun untuk memantau status paten yang dimiliki,” pungkasnya.

Di sisi yang sama, Pedro Imanuel Ginting selaku mahasiswa yang hadir dalam kegiatan asistensi drafting paten dari Politeknik Negeri Batam merespon positif dan merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Penjelasan dari pemeriksa sangat detail dan mudah dimengerti sehingga saya bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana caranya memperoleh hak paten dan juga melakukan revisi terkait paten yang diajukan,” terangnya.

Senada dengan Pedro, Kamarudin selaku dosen Politeknik Negeri Batam juga berharap kunjungan ke wilayah Batam ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dapat menjadi agenda tahunan DJKI. 

“Para expert dari DJKI membantu kami mengidentifikasi terkait KI yang kami miliki. Kami mendapatkan banyak pemahaman baru, terutama perbedaan antara paten, paten sederhana, desain industri, hak cipta, dan merek. Sebagai pengajar saya sangat merasa terbantu sekali dengan adanya kegiatan ini,” ujar Kamarudin.

Lebih lanjut Kamarudin menjelaskan kegiatan ini tidak hanya diperlukan oleh pengajar, namun juga mahasiswa. Semakin sering kegiatan ini dilakukan maka semakin banyak mahasiswa yang dapat terlibat. Pengetahuan terkait paten ini yang nantinya dapat menjadi bekal mereka saat terjun ke dunia industri. 

“Harapannya, kedepannya akan ada lebih banyak lagi paten yang bernilai ekonomi yang kami daftarkan dan selesaikan, sehingga dapat mendorong perkembangan indusrti di Batam,” tutupnya. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya