Yogyakarta - Sebanyak 81% permohonan paten dari luar negeri saat ini tengah mendominasi jumlah permohonan paten di Indonesia dari tahun 1991. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan teknologi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pihak luar. Sementara itu, sejarah mencatat bahwa teknologi dan ilmu pengetahuan merupakan suatu faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan suatu negara.
Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Endar Tri Ariningsih menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang dalam suatu negara tidak terlepas dari sistem paten.
“Dengan adanya sistem paten, maka seluruh invesi dan inovasi teknologi dapat terlindungi secara baik dan dapat dikomersialisasikan semaksimal mungkin. Hal ini dikarenakan sistem paten memberikan hak ekslusif pada inventor atau pemegang haknya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari invensinya,” tutur Endar,
Selain itu, sistem paten juga mendorong tumbuhnya investasi dan perdagangan, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari invensi dan inovasi tersebut secara umum. Melalui publikasi paten, sistem paten juga dirancang untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, DJKI saat ini tengah mencanangkan berbagai macam program untuk meningkatkan jumlah paten dalam negeri, salah satunya melalui Patent Examiners Go to Campus yang diselenggarakan di sepuluh perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Salah satu perguruan tinggi yang menjadi tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah Universitas Gadjah Mada.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu pemangku kepentingan dan mitra DJKI yang paling potensial karena mereka menghasilkan berbagai macam invensi dan inovasi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangannya,” ujar Endar dalam sambutannya di pembukaan Patent Examiners Go to Campus pada Selasa, 11 Juli 2023.
“Patent Examiners Go to Campus ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penulisan draft paten untuk pemangku kepentingan di bidang paten, supaya tercapai kemandirian paten nasional,” tambahnya.
Senada dengan Endar, Pemeriksa Paten dari DJKI Sinom Pradopo juga mengimbau kepada peserta tentang pentingnya suatu inovasi berbasis intelektual. Menurutnya, suatu bangsa bisa bersaing melalui inovasi yang dapat menghasilkan invensi atau teknologi. Penguasaan suatu teknologi dapat menjadikan suatu negara menjadi sejahtera.
“Setelah inovasi menjadi invensi, ada syarat-syaratnya supaya dapat diberi paten. Pertama memiliki kebaruan atau novelty, kedua adalah memiliki langkah inventif, dan yang tidak kalah penting dapat diterapkan di dalam industri atau industrial applicable,” jelas Sinom.
Menurutnya, para peneliti saat ini harus membiasakan menggunakan informasi paten yang dapat dimanfaatkan untuk menggali ide atau inovasi baru, menciptakan karya kreatif yang kompetitif, memiliki patentabilitas dan dapat dikomersialisasikan sebagai langkah-langkah strategi mempersiapkan serta memproses hasil penelitiannya hingga diberi patennya.
Menyambut baik kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat memberikan manfaat banyak kepada masyarakat.
“Paten ini membawa kesejahteraan bagi umat manusia, khususnya kepada warga jogja. Mungkin ke depannya bisa lebih ditambah lagi frekuensi kegiatannya. Bukan hanya di UGM saja, tapi juga mencakup kampus lain di Jogja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Selain memberikan materi tentang tata kelola permohonan paten dan penyusunan dokumen paten, kegiatan ini juga mendatangkan pemeriksa paten dari DJKI untuk mendampingi para peserta Patent Examiners Go to Campus di UGM selama 14 hari dari tanggal 11 sampai dengan 24 Juli 2023. (daw/dit)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025