Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar program Paten One Stop Service (POSS) di Provinsi Lampung. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengungkapkan bahwa potensi pendaftaran paten di Lampung masih sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk yang mencapai 9.176.546 jiwa dan 15 kabupaten/kota di Lampung. Namun, hingga saat ini, baru 160 paten yang terdaftar di Lampung dari tahun 2020 hingga 2024.
“Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada. Oleh karena itu, POSS hadir untuk mendorong para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Sorta.
Salah satu tantangan yang dihadapi inventor dalam mendaftarkan paten adalah penyusunan dokumen deskripsi. Untuk itu, POSS menyediakan pendampingan langsung kepada para inventor, mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran, hingga penyampaian dokumen kelengkapan yang diperlukan.
Pada POSS Lampung 2024, sebanyak 42 inventor menerima sertifikat paten setelah menyelesaikan seluruh tahapan prosedur pendaftaran. Sorta berharap keberhasilan para inventor ini dapat menjadi contoh dan pemicu bagi para peneliti lainnya untuk menghasilkan invensi dan melindunginya dengan pendaftaran paten.
“Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui POSS, kami ingin memberikan kemudahan bagi para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan haknya,” tutur Sorta.
Sorta juga menyampaikan terima kasih kepada DJKI atas terselenggaranya POSS Lampung 2024. “Semoga melalui kegiatan ini, jumlah pendaftaran paten di Lampung dapat meningkat secara signifikan,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan ini juga diserahkan 5 sertifikat paten untuk Sentra KI Universitas Teknokrat Indonesia, Sentra KI Universitas Lampung, Institut Teknologi Lampung, Politeknik Negeri Lampung serta PT. Bukit Asam, Tbk. Unit Pelabuhan Tarahan yang diberikan dalam kunjungan industri yang dilaksanakan di PT. Bukit Asam pada tanggal 1 Juli 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025