Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar program Paten One Stop Service (POSS) di Provinsi Lampung. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengungkapkan bahwa potensi pendaftaran paten di Lampung masih sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk yang mencapai 9.176.546 jiwa dan 15 kabupaten/kota di Lampung. Namun, hingga saat ini, baru 160 paten yang terdaftar di Lampung dari tahun 2020 hingga 2024.
“Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada. Oleh karena itu, POSS hadir untuk mendorong para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Sorta.
Salah satu tantangan yang dihadapi inventor dalam mendaftarkan paten adalah penyusunan dokumen deskripsi. Untuk itu, POSS menyediakan pendampingan langsung kepada para inventor, mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran, hingga penyampaian dokumen kelengkapan yang diperlukan.
Pada POSS Lampung 2024, sebanyak 42 inventor menerima sertifikat paten setelah menyelesaikan seluruh tahapan prosedur pendaftaran. Sorta berharap keberhasilan para inventor ini dapat menjadi contoh dan pemicu bagi para peneliti lainnya untuk menghasilkan invensi dan melindunginya dengan pendaftaran paten.
“Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui POSS, kami ingin memberikan kemudahan bagi para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan haknya,” tutur Sorta.
Sorta juga menyampaikan terima kasih kepada DJKI atas terselenggaranya POSS Lampung 2024. “Semoga melalui kegiatan ini, jumlah pendaftaran paten di Lampung dapat meningkat secara signifikan,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan ini juga diserahkan 5 sertifikat paten untuk Sentra KI Universitas Teknokrat Indonesia, Sentra KI Universitas Lampung, Institut Teknologi Lampung, Politeknik Negeri Lampung serta PT. Bukit Asam, Tbk. Unit Pelabuhan Tarahan yang diberikan dalam kunjungan industri yang dilaksanakan di PT. Bukit Asam pada tanggal 1 Juli 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025