Paten Domestik Meningkat, Sayang Tidak Komersial

Yogyakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan. Akan tetapi, Ia menyayangkan kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.

"Saya selalu mengulang-ulang untuk menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi, karena kalau tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi maka ia hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja," ucap Freddy.

Hal tersebut disampaikannya saat menutup kegiatan Safari Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di kota kedua yang berlangsung di Yogyakarta pada hari Rabu, (24/3/2021).

Menurut Freddy, setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ungkapnya.

Senada dengan Dirjen KI, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan kebanyakan para peneliti yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Perguruan Tinggi mendaftarkan patennya hanya untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat akademisi ataupun untuk kebutuhan penilaian akreditasi.

"Padahal kalau kita bicara paten, bicara kekayaan intelektual, maka kita berbicara mengenai hak ekonomi," kata Dede Mia Yusanti.

Dede berpesan, untuk menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik untuk dapat dikomersialisasikan, para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya.

“Jangan mengabaikan penggunaan dokumen-dokumen paten dalam melakukan penelitian. Itu adalah salah satu kuncinya, karena di dalam dokumen paten itu terdapat informasi ter-up to date mengenai teknologi tertentu,” kata Dede.

Pada kegiatan Safari Paten ini, DJKI juga melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Achmad Dahlan dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Setelah penandatangan PKS ini, Freddy Harris berharap permohonan kekayaan intelektual dari kedua Perguruan Tinggi tersebut dapat meningkat.

“Bahwa kami juga akan membantu percepatan permohonan KI khususnya di paten-paten sederhana,” tuturnya.

Melalui Safari Paten ini, DJKI berharap para peserta yang berasal dari Lembaga Litbang, Universitas, dan pelaku usaha yang memiliki paten dapat merasa terbantu dengan adanya diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya