Partisipasi DJKI di Bulan Inovasi Universitas Indonesia

Jakarta - “Saat ini terjadi pergeseran kepemilkan bentuk aset. Semula orang kerap menyimpan aset dalam bentuk tangible, saat ini orang memilih menyimpan dalam bentuk intangible. Salah satunya seperti aset kekayaan intelektual,” kata Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang , Dede Mia Yusanti.

Hal tersebut disampaikan Dede saat menjadi narasumber Webinar Bulan Inovasi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada Selasa (10/8/2021).

Perkembangan ekonomi kreatif begitu pesat serta menjadi pendukung pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari kontribusi adanya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Dede menyampaikan bahwa beragam bidang KI yaitu hak cipta, desain industri, merek, dan paten memiliki nilai kebermanfaatan sesuai fungsi dan tingkat kesulitan sehingga layak untuk dilindungi.

“Jenis KI ada dua yaitu KI komunal dan KI personal. KI komunal seperti Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. KI personal meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait, dan KI Industri seperti paten, merek, dan desain indutri. Sifat pelindungan KI pun berbeda-beda, yaitu secara konstitutif melalui pendaftaran dan bersifat first to file, serta deklaratif, yang mana pelindungannya sejak diekspresikan atau diumumkan ke publik, dan kerahasiaan selama rahasianya terjaga,” jelas Dede.

Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2019 telah menjadi masa sulit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia, khususnya dalam hal finansial. Namun di sektor tertentu, pandemi ini nyata menjadi ‘keajaiban’ bagi beberapa pihak yang dapat memanfaatkan keadaan secara bijaksana dengan berkreasi dan menghasilkan inovasi.

“Inovasi yang baik dan inovatif akan bermanfaat sebagai aset KI kita jika dikelola dengan baik. Dalam pengelolaannya, komersialisasi KI sangat penting, karena KI tanpa komersilasi tidak akan menjadi aset. Komersialisasi dapat dilakukan dengan lisensi dan waralaba,” ungkap Dede yang sekaligus menutup materi webinar tersebut. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya