Pandemi Tak Pengaruhi Peningkatan Permohonan KI

Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia berjuang untuk tetap menjaga kokohnya sektor ekonomi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. 

DJKI yang telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 telah mencatatkan angka permohonan KI lebih tinggi pada semester ini dibanding semester I 2019. Peningkatan ini terjadi dalam situasi krisis penyebaran virus Corona.

“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris pada Rabu (7/7).

Jumlah permohonan KI dari Januari hingga Juni 2020 mencapai Rp42.501 yang meliputi permohonan baru dari Desain Industri, Merek, Paten dan Paten Sederhana. Permohonan Merek baru mengalami kenaikan paling signifikan dari 33,5 ribu permohonan baru tahun lalu menjadi 35,9 ribu permohonan tahun ini. 

Peningkatan permohonan pun berdampak pada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp 387.624.530.645 pada semester I 2020. Jumlah ini meningkat dibanding PNBP pada semester yang sama tahun lalu dengan capaian angka Rp Rp300.682.333.000.

Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI. Andi Nata, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar jika dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.

“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah,” ujar Andi Nata di Kantor DJKI, Selasa (6/7). “Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa.”

Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di Ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2ndASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

Senin, 24 Februari 2025

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya