Pakaian Daerah Sidoarjo hingga Lontong Kupang Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun surat pencatatan KIK yang diserahkan berjumlah 5(lima) yaitu, Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang. Surat pencatatan KIK ini diserahkan secara langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Razilu mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun daerahnya masing-masing dimulai dengan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) yang berada di daerahnya masing-masing.

“Kalau ingin membangun daerah masing-masing, maka bangun kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing,” ujar Razilu.

“Langkah selanjutnya setelah mempunyai produk-produk khas daerah yaitu mendapatkan hak dan pelindungan dari negara, buktinya adalah sertifikat atau surat pencatatan seperti Bandeng Asap Sidoarjo yang telah memiliki bukti sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang tidak boleh ditiru oleh orang lain,” lanjut Razilu.

Razilu juga menegaskan tentang pentingnya mendapatkan pelindungan hukum atas KIK yang dimiliki oleh daerah, terutama produk-produk Indikasi Geografis (IG) melalui pendaftaran IG maupun pencatatan KIK yang saat ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada masing-masing daerah dan dihimpun ke dalam Pusat Data Nasional KIK (PDN KIK).

Pembaruan PDN KIK merupakan salah satu dari program kerja prioritas nasional DJKI terkait KIK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK. Tanpa potensi yang terinventarisir dengan baik, Kekayaan intelektual Indonesia terancam diklaim oleh negara lain.

Selanjutnya, pada tahun 2022, DJKI akan mendirikan layanan KIK dengan memanfaatkan 33 Kanwil Kemenkumham. Untuk 2023, DJKI akan melakukan pemetaan terkait potensi ekonomi dari KIK, dan pada tahun 2024, DJKI berencana untuk membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Muhdlor juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan surat pencatatan KIK serta mengharapkan agar kesempatan ini menjadi pelecut bagi masyarakat Sidoarjo untuk lebih memetakan potensi daerah sehingga dapat menjadi aset kuat daerahnya.

“Apresiasi dan merasa diorangkan terkait 4 (empat) KIK yang sudah dicatatkan, termasuk penghargaan untuk kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan kebanggaan bagi kami, termasuk pelecut bagi kami untuk dapat memetakan potensi kekayaan Sidoarjo,” ungkap Ahmad. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya