Pakaian Daerah Sidoarjo hingga Lontong Kupang Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun surat pencatatan KIK yang diserahkan berjumlah 5(lima) yaitu, Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang. Surat pencatatan KIK ini diserahkan secara langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Razilu mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun daerahnya masing-masing dimulai dengan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) yang berada di daerahnya masing-masing.

“Kalau ingin membangun daerah masing-masing, maka bangun kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing,” ujar Razilu.

“Langkah selanjutnya setelah mempunyai produk-produk khas daerah yaitu mendapatkan hak dan pelindungan dari negara, buktinya adalah sertifikat atau surat pencatatan seperti Bandeng Asap Sidoarjo yang telah memiliki bukti sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang tidak boleh ditiru oleh orang lain,” lanjut Razilu.

Razilu juga menegaskan tentang pentingnya mendapatkan pelindungan hukum atas KIK yang dimiliki oleh daerah, terutama produk-produk Indikasi Geografis (IG) melalui pendaftaran IG maupun pencatatan KIK yang saat ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada masing-masing daerah dan dihimpun ke dalam Pusat Data Nasional KIK (PDN KIK).

Pembaruan PDN KIK merupakan salah satu dari program kerja prioritas nasional DJKI terkait KIK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK. Tanpa potensi yang terinventarisir dengan baik, Kekayaan intelektual Indonesia terancam diklaim oleh negara lain.

Selanjutnya, pada tahun 2022, DJKI akan mendirikan layanan KIK dengan memanfaatkan 33 Kanwil Kemenkumham. Untuk 2023, DJKI akan melakukan pemetaan terkait potensi ekonomi dari KIK, dan pada tahun 2024, DJKI berencana untuk membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Muhdlor juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan surat pencatatan KIK serta mengharapkan agar kesempatan ini menjadi pelecut bagi masyarakat Sidoarjo untuk lebih memetakan potensi daerah sehingga dapat menjadi aset kuat daerahnya.

“Apresiasi dan merasa diorangkan terkait 4 (empat) KIK yang sudah dicatatkan, termasuk penghargaan untuk kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan kebanggaan bagi kami, termasuk pelecut bagi kami untuk dapat memetakan potensi kekayaan Sidoarjo,” ungkap Ahmad. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya