Pahami Lebih Dekat Pelindungan Rahasia Dagang Melalui OPERA DJKI

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang diadakan pada Jumat, 7 Oktober 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Rahasia dagang merupakan aset perusahaan yang penting dan wajib untuk dijaga dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. Rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu atau pemilik usahanya.

“Pelindungan rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2022. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna di dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,” ujar Bambang Sagitanto selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Andi Kurniawan selaku Analisis Hukum Muda pada Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten menjelaskan ruang lingkup yang termasuk dalam pelindungan rahasia dagang. 

Ruang lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum,” kata Andi sebagai narasumber pada Opera DJKI. 

Andi juga menambahkan bahwa rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

“Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Untuk memperoleh pelindungan atau kekuatan hukum maka lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang tersebut wajib dicatatkan ke DJKI sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang,” lanjut Andi. 

Selanjutnya, Andi juga menjelaskan pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum. 

Di samping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran dalam rahasia dagang yakni apabila pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan, keselamatan masyarakat serta tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut.

Apabila terjadi pelanggaran atau sengketa rahasia dagang maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara pidana melalui penyidikan Polri atau Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, bisa juga dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri. 

Sebagai informasi, DJKI merupakan instansi yang memberikan pelindungan tentang rahasia dagang di mana pemilik rahasia dagang dapat melakukan pencatatan pengalihan hak dan pencatatan lisensi rahasia dagang. Tercatat sejak tahun 2017 sampai 2021, pencatatan lisensi yang masuk ke DJKI sebanyak 166 sedangkan untuk pencatatan pengalihan hak sebanyak empat pengajuan. (arm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya