Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta menyajikan pagelaran wayang kulit dalam rangka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di bidang folklor di lapangan TVRI Yogyakarta, Sabtu malam (28/4/2018).

Pagelaran wayang ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 yang diperingati kamis 26 April 2018 kemarin di Monas, Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati (mega-diversity country) sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam (mega-cultural diversity).Indonesia memiliki Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan EBT sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat untuk berperan serta dalam pelindungan dan pengelolaan EBT.

"Wayang, sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya bahkan telah diakui oleh UNESCO", ujar Bambang Rantam saat membuka pagelaran wayang.

Menurut Bambang Rantam, dalam pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai Karya Intelektual, yaitu pertama pelestarian atas warisan budaya tradisional dan yang kedua adalah Dalang sebagai pelaku pertunjukkan.

"Keduanya dilindungi sebagai hak terkait dalam pelindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", ucap Bambang Rantam.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen KI, R. Natanegara; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Yurod Saleh; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya