Kudus - Kudus merupakan salah satu kabupaten di kawasan pantai utara Jawa Tengah yang perekonomiannya disangga oleh sektor industri. Berbagai jenis pabrik dan usaha rumahan menjamur menandakan perkembangan kabupaten ini menjadi kota industri dan perdagangan. Dari sisi capaian ekonomi, Kudus merupakan tiga besar wilayah penopang ekonomi Jawa Tengah, bersama dengan Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap (2017-2021). Tingginya sektor industri di kabupaten yang berjuluk Kota Kretek ini juga berdampak positif bagi serapan tenaga kerja dari Kudus dan sekitarnya.
Keberadaaan industri ini juga memicu munculnya beragam invensi yang bermanfaat bagi kemajuan industri tersebut. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus untuk menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) atau Layanan Paten Terpadu pada 20 Februari 2024 di Gedung A Kantor Bupati Kudus.
Industri yang memiliki paten secara umum akan lebih unggul dibandingkan dengan kompetitornya. “Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas invensi di bidang teknologi, sehingga keberadaan paten sangat penting demi keberlangsungan suatu industri agar tidak dipakai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas invensi tersebut,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan.
“Salah satu syarat paten adalah adanya novelty atau nilai kebaruan. Namun jangan lupa perlunya nilai ekonomi dan peluang komersialisasi paten tersebut, karena tanpa adanya komersialisasi paten tersebut percuma untuk didaftarkan,” tambah Anggiat. Anggiat juga menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai kepanjangan pelayanan kekayaan intelektual dari DJKI siap untuk menjadi mitra dalam pendaftaran paten di wilayah Jawa Tengah.
Menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan stimulus munculnya invensi lokal melalui lomba kreativitas dan inovasi serta memberikan target pendaftaran paten bagi jajarannya. “Meskipun banyak industri di kawasan ini yang berdampak bagi pendapatan daerah, namun jumlah paten dari Kabupaten Kudus masih terbilang sedikit sehingga kami terus berusaha untuk meningkatkannya sehingga ekonomi terus meningkat,” jelasnya.
Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Faisal Syamsuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mendorong peningkatan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri. Tidak hanya di Jawa Tengah, kegiatan unggulan ini akan dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
“POSS bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap bisnis proses dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD). Kemudian meningkatkan jumlah permohonan dan perlindungan paten, serta memiliki peta wilayah layanan paten DJKI,” jelas Faisal.
Kegiatan ini juga menghadirkan diskusi panel dengan narasumber yang expert di bidang paten, meliputi Ketua Kelompok Kerja Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi, Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Suzy Heranita, Ketua Kelompok Kerja Pelayanan Hukum Lily Evelina Sitorus, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto. Adapun peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kudus, Rembang, Demak, Grobogan, dan Pati, Perguruan Tinggi, Forum For Economic Development and Employment Promotion, perusahaan swasta, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025