Jakarta - Industri perfilman Indonesia dewasa ini menunjukan progres yang menggembirakan pascapandemi Covid-19. Hal itu terbukti dengan kesuksesan beberapa film Indonesia yang mampu menarik jutaan penonton ke bioskop, contohnya film ‘KKN di Desa Penari’ yang meraup lebih dari 9 juta penonton.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada saat wawancara yang dilakukan pada 30 Maret 2023 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta dalam rangka Hari Film Nasional, saat ini filmmaker dan masyarakat terlihat saling membantu menumbuhkan kembali industri film Indonesia.
“Industri film sudah mulai menggeliat kembali, aktif kembali, shooting dengan bermunculan wajah - wajah baru juga, serta bermunculan naskah - naskah kreatif, dan soundtrack yang mewarnai industri film Indonesia,” kata Anggoro.
Selaras dengan itu, seorang aktor, penulis skenario, dan sutradara Indonesia Slamet Rahardjo juga menyampaikan bahwa sineas film Indonesia telah berusaha keras untuk membawa perfilman Indonesia di kesuksesan seperti saat ini.
“Kami terus berjuang satu tapak demi satu tapak dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Tampaknya tahun ini kelihatan hasilnya. Film Indonesia sangat dicintai masyarakatnya,” ungkap Slamet.
Melihat bangkitnya kembali industri film Indonesia, Anggoro berharap hal ini bisa sejalan dengan kesadaran masyarakat akan pelindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap karya film. Tidak ada lagi masyarakat yang dengan mudah melakukan pembajakan, mengunduh, serta streaming film secara ilegal.
“Kami DJKI juga terus berupaya untuk mendukung perfilman Indonesia dengan melakukan sosialisasi serta menggandeng insan perfilman dan mengedukasi masyarakat bahwa tindakan membajak film adalah tindakan tidak baik yang melanggar hukum,” tutur Anggoro.
Lebih lanjut, ia menyampaikan DJKI juga menggencarkan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan menegakkan regulasi yaitu peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
“Adapun bagi pemilik KI jika mendapati adanya dugaan pelanggaran KI terhadap karyanya, dapat melaporkan ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum,” kata Anggoro.
“DJKI akan memberikan rekomendasi kepada Kominfo untuk menutup situs-situs ilegal, misalnya. Ke depannya pun terdapat revisi untuk untuk Undang - Undang (UU) Hak Cipta yang akan kita perkuat dari sisi substansi digitalnya,” lanjutnya.
Di kesempatan yang berbeda, seorang sutradara, produser, penulis skenario, sekaligus aktor Indonesia Hanung Bramantyo berharap bahwa dalam rangka Hari Film Nasional, masyarakat Indonesia bisa lebih mencintai film dan tidak lagi melakukan pembajakan.
“Buat saya film adalah kekayaan intelektual yang harus dijaga. Oleh karena itu, saya harap masyarakat dapat hargai kekayaan intelektual Indonesia. Jangan menonton film bajakan,” tutur Hanung.
Lalu, bagaimana agar insan perfilman dapat hidup makmur sampai akhir hayat?
Menurut Anggoro, hal ini kembali lagi ke personal masing - masing. Di UU Hak Cipta terdapat hak eksklusif milik pencipta dan pemegang hak cipta untuk hak ekonomi. Adapun upaya DJKI untuk membantu kesejahteraan para sineas maupun kreator lainnya adalah dengan menyediakan pencatatan hak cipta untuk melindungi karya - karya.
“Apabila karya film sudah dicatatkan ke DJKI, pencipta/pemegang hak dapat merasakan manfaatnya. Karena kini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif para kreator dapat memanfaatkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP),” terangnya.
Tujuan dari penerbitan PP No.24 Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk permodalan.
"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. Pada akhirnya hal ini akan merangsang pelaku industri kreatif untuk terus berkreasi," pungkasnya.
Sebagai penutup, DJKI mengucapkan selamat memperingati Hari Film Nasional tanggal 30 Maret 2023. Maju terus film Indonesia dan banggalah pada karya film-film anak bangsa serta cintailah perfilman Indonesia. (ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025