Optimalkan Program Unggulan DJKI Gelar Diskusi Teknis Guna untuk Membangun Persiapan Kawasan Karya Cipta

Aceh - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan melakukan pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) pada Tahun 2024. Pencanangan ini bertujuan untuk menginisiasi terciptanya wilayah yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer sebagai identitas wilayah tersebut.

Maka demi tercapainya pencanangan KKC tersebut, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar diskusi teknis penguatan hak cipta untuk membangun KKC sebagai persiapan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Aceh pada Selasa, 9 Agustus 2023. 

Dalam sambutannya, Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa dengan adanya program unggulan KKC ini, DJKI berharap akan ada peningkatan turisme di daerah sehingga perekonomian di daerah akan meningkat. 

“Dengan pelindungan hak cipta yang kuat, Kawasan Karya Cipta dapat membangun citra yang baik sebagai pusat kreativitas dan inovasi, menarik lebih banyak investasi dan peluang kerja di sektor industri kreatif. Sebelumnya saya telah mengunjungi kampung Gampong Krueng kalee yang berada di Aceh Besar.Di sana ada 19 motif tenun yang sudah didaftarkan di DJKI dan ada empat yang sudah mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Anggoro. 

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menambahkan pentingnya pelindungan hak cipta bagi masyarakat. Sebab tanpa pelindungan, ciptaan dapat ditiru kapan saja oleh siapa saja.

“Pelindungan hak cipta itu sangat penting, contoh jika kita tidak melindungi suatu ciptaan baik itu berupa tarian ataupun cinderamata dan ketika ada wisatawan yang datang kemudian dicontoh kita sudah tertinggal,” jelas Lilik. 

Selain itu, Anggoro dan Lilik memberikan tiga surat pencatatan ciptaan kepada Lembaga Pariwisata Nusa dan Ekspresi Budaya Tradisional Motif Bungong Rante Lhee kepada Dekranasda Aceh Besar. 

Sebagai Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang yang terdiri 20 dua puluh orang dari dinas-dinas pemangku kepentingan kekayaan intelektual di wilayah Aceh, lima orang dari dekranasda yakni Dekranasda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sembilan orang dari Kanwil Kumham Aceh, empat orang peserta dari Asosiasi Perhotelan Aceh, dua puluh satu orang dari Komunitas Seni dan Ekonomi Kreatif Aceh, dan sepuluh orang dari Sekretariat Pekan Kebudayaan Aceh. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya