Optimalkan Fungsi Pengelolaan Royalti, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuat payung hukum terkait pengelolaan royalti bidang musik dan lagu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Namun, manajemen royalti tersebut dianggap belum sempurna. 

"Demi memajukan industri musik Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan. Dalam forum ini kita akan mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu. Semoga implementasi dari PP tersebut bisa lebih optimal," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, pada pembukaan acara yang digelar di Grand Mercure Bandung Setiabudi pada Kamis, 24 Maret 2022. 


Dalam acara ini, hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh yang menjelaskan peran serta fungsi LMKN. Menurut Yurod, LMKN tetap harus hadir di tengah eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan secara adil baik untuk pemilik hak cipta/terkait dan pengguna lagu/musik. 

"Tugas kami adalah menjalankan pengelolaan royalti yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," ujar Yurod dalam paparannya.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dengan pusat data lagu dan/musik dengan besaran tarif yang juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tahun 2015 dan 2016. Masing-masing SK tersebut tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) dan Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan SK Menkumham yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu. Kemudian, pembayaran royalti harus dikirim ke rekening LMKN, baru kemudian akan didistribusikan oleh LMK untuk kemudian dibagikan lagi kepada para pemilik hak. 

“Sampai saat ini, kami perkirakan ada 5.393 anggota yang bergabung dengan LMK hak cipta seperti PELARI, RAI, WAMI, dan KCI. Sementara isu sisanya, ada 7 LMK yang menaungi 1.625 pemilik hak,” sambungnya.

Di sisi lain, Firman Siagian selaku penyanyi dan pencipta lagu berharap pemerintah akan menggunakan kemajuan teknologi untuk dapat mengumpulkan dan mendistribusikan royalti para seniman. 

“Sistemnya dulu belum bagus dibandingkan sekarang sudah bagus. Namun akan lebih bagus jika menggunakan kecanggihan teknologi sehingga penyanyi atau artis bisa melihat secara langsung hasil mereka,” harap Firman. 



Sebagai penutup Anggoro mengatakan bahwa kerja sama antara LMK dan pemerintah saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Perlu kesadaran para pengguna musik/lagu seperti hotel, karaoke, restoran, dan tempat publik komersial lainnya untuk menyokong keberhasilan implementasi PP 56 tahun 2021 ini. (kad/can)




LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya