Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memperbaiki tata kelola Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di DJKI sehingga pelaksanaannya sesuai dengan amanat UU No. 9 tahun 2018 tentang PNBP.
Pengelolaan PNBP merupakan tata kelola PNBP meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban dan pengawasan dalam meningkatkan pelayanan akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP,” tutur Kepala Bagian Keuangan, Rian Arvin dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi PNBP pada 20 s.d. 23 Februari 2024 di Hotel Novotel Tangerang.
Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan yang lebih baik, penguatan kebijakan yang lebih optimal, penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi untuk pemanfaatan teknologi informasi (TI) yang diikuti dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan dalam pengelolaan PNBP merupakan bagian upaya yang sudah kita lakukan sampai hari ini untuk memperbaiki tata kelola PNBP di DJKI,” lanjut Rian.
Rian menjelaskan dari upaya yang DJKI lakukan selama ini terdapat beberapa hal yang dicapai, yang pertama adalah peningkatan realisasi PNBP pada tahun 2023 mencapai 9% dan merupakan penerimaan tertinggi dari DJKI dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Selain peningkatan realisasi PNBP, terjadi penurunan tingkat kesalahan pembayaran pemohon dalam proses pengajuan permohonan layanan kekayaan intelektual (KI), serta peningkatan kesadaran pemohon untuk segera melakukan proses pengajuan dokumen setelah melakukan pembayaran,” jelas Rian
“Keberhasilan ini akan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bertransformasi melalui penyempurnaan regulasi dan sistem TI yang terintegrasi guna mencapai pengawasan dan pelaporan lebih efektif dan efisien. Saya berharap kegiatan ini dapat membantu dan merencanakan mobilisasi pendapatan negara dalam bentuk optimalisasi pengelolaan PNBP,” pungkas Rian.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan PNBP Desta Herawaty Tarigan menjelaskan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, yang pertama melaksanakan evaluasi terhadap hasil integrasi aplikasi pembayaran dengan aplikasi layanan KI yang sudah berjalan; kedua, melaksanakan pembaharuan inventarisasi kebutuhan integrasi untuk layanan pasca permohonan.
Ketiga, melaksanakan pembahasan penguatan, pengawasan dan monitoring pengelolaan PNBP; keempat, pembahasan terkait dengan pengawasan aplikasi layanan KI terhadap penyelesaian tarif yang akan disahkan sekitar bulan mei 2024; dan kelima, pembahasan hasil rekonsiliasi data pembayaran dengan data layanan.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap pengelolaan PNBP,” harap Desta.
Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 60 orang yang berasal dari DJKI, Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM serta pengembang aplikasi layanan KI. Pada kegiatan ini juga turut hadir narasumber yang berasal dari Kementerian Keuangan.(YUN/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025