Optimalisasi Pengelolaan Laporan Keuangan, DJKI Gelar Rapat Koordinasi bersama Kantor Wilayah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, DJKI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Rabu, 1 November 2023, di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.

“Kegiatan ini berguna untuk menguatkan komitmen dan kesamaan langkah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, baik dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam sambutannya.

Sucipto menjelaskan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sampai dengan triwulan III realisasi anggaran DIPA petik DJKI, secara keseluruhan hampir 33 Kanwil sudah mencapai 100%, Ini menandakan bahwa Anggaran DIPA DJKI di Kanwil telah bermanfaat dengan baik.

“Dari hasil monitoring ini dapat terlihat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, yaitu terkait kepatuhan terhadap timeline/kalender dalam Rencana Penarikan Dana (RPD), juga terkait koordinasi terhadap adanya kasus pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan DIPA DJKI di Kanwil,” ucap Sucipto.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa perlunya dilakukannya reviu atas pemanfaatan postur anggaran yang ada dalam DIPA KI sesuai dengan faedah penggunaan anggaran KI.

Tidak hanya itu, dalam proses penyusunan laporan keuangan juga untuk dipastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dan permasalahan yang timbul dalam proses penyusunan laporan keuangan telah terselesaikan dengan baik.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kita atas pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Sucipto.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program KI sebagaimana tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Ini sebagai bentuk komitmen DJKI dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata nilai PASTI Kemenkumham, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dengan hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan pencapaian visi Kemenkumham dari sisi PNBP dan juga pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan APBN,” jelas Rian.(mch/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya