Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, DJKI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, Rabu, 1 November 2023, di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta.
“Kegiatan ini berguna untuk menguatkan komitmen dan kesamaan langkah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, baik dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam sambutannya.
Sucipto menjelaskan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan sampai dengan triwulan III realisasi anggaran DIPA petik DJKI, secara keseluruhan hampir 33 Kanwil sudah mencapai 100%, Ini menandakan bahwa Anggaran DIPA DJKI di Kanwil telah bermanfaat dengan baik.
“Dari hasil monitoring ini dapat terlihat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, yaitu terkait kepatuhan terhadap timeline/kalender dalam Rencana Penarikan Dana (RPD), juga terkait koordinasi terhadap adanya kasus pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan DIPA DJKI di Kanwil,” ucap Sucipto.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa perlunya dilakukannya reviu atas pemanfaatan postur anggaran yang ada dalam DIPA KI sesuai dengan faedah penggunaan anggaran KI.
Tidak hanya itu, dalam proses penyusunan laporan keuangan juga untuk dipastikan pencatatan dan penyajian transaksi sudah sesuai dan permasalahan yang timbul dalam proses penyusunan laporan keuangan telah terselesaikan dengan baik.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kita atas pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas Sucipto.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program KI sebagaimana tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ini sebagai bentuk komitmen DJKI dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata nilai PASTI Kemenkumham, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dengan hasil yang diharapkan dapat sesuai dengan pencapaian visi Kemenkumham dari sisi PNBP dan juga pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan APBN,” jelas Rian.(mch/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025