Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Samarinda – Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.34 tanggal 13 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta untuk Komersial untuk barang atau produk yang telah didaftarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Penindakan, bersama lima anggota tim lainnya dilakukan di dua tempat usaha yang bertempat di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta, antara lain 10 buah kemeja motif VZ, 5 buah hijab motif VZ, 1 unit telepon genggam, 1 buku catatan barang,” ucap Rifadi.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Penindakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran KI. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak KI serta menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI,” ujar Rifadi

“Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melapor kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya