Opera DJKI Berikan Kesempatan Belajar Memediasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Sebagai focal point pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM perlu mengetahui cara menyelesaikan kasus pelanggaran. 

Di bawah pimpinan Yasonna H. Laoly, DJKI menggelar Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) dalam rangka memberikan pengetahuan kepada seluruh pegawai terkait cara memediasi kasus pelanggaran KI.  Kegiatan belajar yang digelar oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ini menampilkan praktik mediasi sengketa hak cipta “Foto” antara PT. Duit Orang Tua dan PT. OYO Rooms Indonesia (OYO).

PT. Duit Orang Tua mengajukan Gugatan Niaga kepada OYO karena karya fotografi yang telah dicatatkan ciptaannya di DJKI dengan nomor permohonan EC00202012657 dimutilasi oleh PT. OYO Rooms Indonesia. Mutilasi karya tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” pada gambar sarung bantal warna merah.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 23 Februari 2022 dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Pihaknya berperan sebagai mediator dalam sengketa ini. 

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang Kekayaan Intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” jelas Rifadi.

Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.

Mediasi memiliki beberapa tahapan, yakni pra mediasi pemohon, pra mediasi termohon, dan dilanjutkan mediasi. Pada tahap pra-mediasi kedua belah pihak diundang untuk memberikan keterangan secara terpisah. 

“Pra-mediasi pemohon telah dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu, saat ini digelar pra mediasi termohon,” papar Rifadi.

Mediator berkomunikasi dengan masing-masing pihak secara terpisah dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi apapun yang diperoleh dari masing-masing pihak, kecuali ada permintaan tegas dari pihak yang memberikan Informasi untuk menyampaikannya pada pihak lainnya. 

Setelah pra mediasi, selanjutnya adalah tahap mediasi, di mana kedua belah pihak dipertemukan lalu dimediasikan. Masing-masing pihak harus secara jujur mengungkapkan kepada pihak lainnya dan kepada mediator semua informasi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan-permasalahan yang akan didiskusikan.

Jika mediasi berhasil, maka perkara selesai dan dicapai kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, perkara akan diajukan ke pengaduan DJKI. 

Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar Opera untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. 
(DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya