Opera DJKI Berikan Kesempatan Belajar Memediasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Sebagai focal point pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM perlu mengetahui cara menyelesaikan kasus pelanggaran. 

Di bawah pimpinan Yasonna H. Laoly, DJKI menggelar Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) dalam rangka memberikan pengetahuan kepada seluruh pegawai terkait cara memediasi kasus pelanggaran KI.  Kegiatan belajar yang digelar oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ini menampilkan praktik mediasi sengketa hak cipta “Foto” antara PT. Duit Orang Tua dan PT. OYO Rooms Indonesia (OYO).

PT. Duit Orang Tua mengajukan Gugatan Niaga kepada OYO karena karya fotografi yang telah dicatatkan ciptaannya di DJKI dengan nomor permohonan EC00202012657 dimutilasi oleh PT. OYO Rooms Indonesia. Mutilasi karya tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan tulisan warna putih dengan kata “ROOMME” pada gambar sarung bantal warna merah.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 23 Februari 2022 dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Pihaknya berperan sebagai mediator dalam sengketa ini. 

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang Kekayaan Intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” jelas Rifadi.

Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.

Mediasi memiliki beberapa tahapan, yakni pra mediasi pemohon, pra mediasi termohon, dan dilanjutkan mediasi. Pada tahap pra-mediasi kedua belah pihak diundang untuk memberikan keterangan secara terpisah. 

“Pra-mediasi pemohon telah dilakukan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu, saat ini digelar pra mediasi termohon,” papar Rifadi.

Mediator berkomunikasi dengan masing-masing pihak secara terpisah dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi apapun yang diperoleh dari masing-masing pihak, kecuali ada permintaan tegas dari pihak yang memberikan Informasi untuk menyampaikannya pada pihak lainnya. 

Setelah pra mediasi, selanjutnya adalah tahap mediasi, di mana kedua belah pihak dipertemukan lalu dimediasikan. Masing-masing pihak harus secara jujur mengungkapkan kepada pihak lainnya dan kepada mediator semua informasi dan dokumen yang relevan dengan permasalahan-permasalahan yang akan didiskusikan.

Jika mediasi berhasil, maka perkara selesai dan dicapai kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, perkara akan diajukan ke pengaduan DJKI. 

Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar Opera untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. 
(DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya