Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar perundingan dengan dengan Jepang dalam kerangka Indonesia Japan Economic Agreement (IJEPA) terkait klausa indikasi geografis (IG) dalam paragraf 4 article 114 A chapter on Intellectual Property.
“Ini adalah target Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar Indonesia dapat memberikan pelindungan hukum yang fleksibel untuk kedua belah negara khususnya dalam hal indikasi geografis,” ujar Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Fajar S. Taman pada Selasa, 8 November 2022 di Kantor DJKI.
Adapun IJEPA sendiri merupakan kesepakatan kemitraan bidang ekonomi antara Indonesia dan Jepang dimana salah satu Chapter dalam IJEPA mengatur tentang pelindungan hukum kekayaan intelektual.
Pada kesempatan ini, Fajar juga mengatakan bahwa dalam perundingan negosiasi klausa terkait IG dalam paragraf 4 article 114 A Chapter on Intellectual Property telah disepakati kedua belah pihak dan tidak menghapus atau mengganti pasal tersebut.
“Harapan kami adalah penegakan hukum bersama-sama bisa terjaga dan hal ini sudah final sudah tidak ada lagi negosiasi lanjutan karena akan segera ditandatangani langsung oleh presiden pada kegiatan G20 minggu depan,” pungkas Fajar.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024