MPKKI Susun Juklak Juknis Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI

Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) pada tanggal 6 Juni 2024 yang lalu. Pembentukan MPKKI bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI).

MPKKI diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam pengawasan dan pembinaan konsultan KI. Tugas utamanya mencakup pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan KI; pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan konsultan KI; pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan KI; membuat rekomendasi pemberhentian konsultan KI; dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan KI yang jumlahnya kini telah melebihi seribu orang. 

Dalam upaya mendukung tugas MPKKI, Ketua MPKKI Razilu menggarisbawahi pentingnya penyusunan pedoman pengawasan dan evaluasi yang komprehensif. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama MPKKI menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI pada tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Razilu mengatakan jumlah konsultan KI yang aktif saat ini terdata sebanyak 1.059 yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan sebaran terbesar di wilayah DKI Jakarta (776), Jawa Barat (124), dan Banten (116). 

“Melihat luasnya wilayah NKRI, tentunya diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap konsultan KI yang tepat, terukur, efektif dan efisien, untuk itu perlu dilakukan membuat suatu pedoman juklak juknis,” ujar Razilu di Luminor Hotel Padjadjaran Bogor.

"Pedoman ini diharapkan tidak hanya membantu dalam pengawasan yang lebih baik, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kinerja konsultan KI yang tentunya akan berdampak pula pada peningkatan permohonan dan pelindungan KI,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa hasil dari kegiatan ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung cita-cita Indonesia untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”, yaitu menjadi negara yang maju dan telah sejajar dengan negara adidaya.

"Semoga sinergi yang terbangun dapat dipertahankan dan dikembangkan di masa-masa mendatang dan berdampak positif bagi kemajuan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” harapnya.

Peserta pada kegiatan ini terdiri dari anggota MPKKI, perwakilan dari DJKI, perwakilan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merek, Lembaga dan Dinas Terkait serta Organisasi yang berkecimpung di dunia monitoring dan evaluasi.

Sebagai informasi dalam kegiatan ini dilakukan Peluncuran Laman dan Logo MPKKI. Laman tersebut dapat dicek melalui laman dgip.go.id. (dss/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya