MPKKI Gelar Rapat Pembahasan Tiga Draf Juklak-Juknis untuk Tingkatkan Pengawasan Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) kembali melaksanakan rapat rutin pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembahasan tiga dokumen penting yang berisi Draf Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Ketiga dokumen tersebut mencakup pedoman mengenai Tata Cara Pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, Tata Kerja MPKKI, serta Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

Ketua MPKKI, Razilu, menegaskan bahwa MPKKI berkomitmen untuk menyelesaikan ketiga draf ini pada tahun 2024. 

“Dengan tersusunnya ketiga Juklak dan Juknis ini, diharapkan MPKKI dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas mereka sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Selain pembahasan terkait Juklak dan Juknis, rapat ini juga membahas program pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi konsultan dalam memberikan layanan permohonan kekayaan intelektual yang berkualitas. Dalam pelaksanaannya, hasil dari pelatihan ini akan menjadi salah satu komponen penilaian kompetensi oleh MPKKI terhadap para konsultan.

Pelatihan lanjutan ini juga merupakan amanat yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023. Razilu menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut terkait pelaksanaan pelatihan lanjutan ini akan dibahas pada rapat MPKKI mendatang.

MPKKI berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga mereka dapat memberikan layanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya