Jakarta - Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) kembali melaksanakan rapat rutin pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembahasan tiga dokumen penting yang berisi Draf Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Ketiga dokumen tersebut mencakup pedoman mengenai Tata Cara Pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, Tata Kerja MPKKI, serta Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ketua MPKKI, Razilu, menegaskan bahwa MPKKI berkomitmen untuk menyelesaikan ketiga draf ini pada tahun 2024.
“Dengan tersusunnya ketiga Juklak dan Juknis ini, diharapkan MPKKI dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas mereka sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Razilu.
Selain pembahasan terkait Juklak dan Juknis, rapat ini juga membahas program pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi konsultan dalam memberikan layanan permohonan kekayaan intelektual yang berkualitas. Dalam pelaksanaannya, hasil dari pelatihan ini akan menjadi salah satu komponen penilaian kompetensi oleh MPKKI terhadap para konsultan.
Pelatihan lanjutan ini juga merupakan amanat yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023. Razilu menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut terkait pelaksanaan pelatihan lanjutan ini akan dibahas pada rapat MPKKI mendatang.
MPKKI berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga mereka dapat memberikan layanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025