Samarinda – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa s.d Kamis, 7-8 Februari 2023.
“Kunjungan kami bertujuan untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya Sarung Tenun Samarinda yang sudah banyak dikenal. Namun motif-motif dari sarung tenun tersebut belum ada dalam Pusat Data KIK,” ujar Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Erni Purnamasari.
Menurutnya, terdapat beberapa motif Sarung Tenun Samarinda yang siap untuk diinventarisasi antara lain, motif Ballo Hatta dan Ballo Negara.
“Dinamakan corak negara karena disukai orang suku Banjar yang pada saat itu suka warna hijau, akhirnya mereka membuat corak sarung yang dinamakan atas nama suku mereka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Yekti Utami menyatakan bahwa terdapat banyak sekali potensi KIK di Kalimantan Timur.
“Kalimantan Timur memiliki ekspresi budaya tradisional kain Tenun Samarinda yang memiliki berbagai motif yang dapat diinventarisasi dalam pusat data KIK,” terang Yekti.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Edukasi, Advokasi dan Pendampingan KI Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhammad Fauzy menyampaikan dukungannya terhadap proses pendampingan inventarisasi KIK.
Sebagai informasi, pada kegiatan turut hadir Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang yang menjelaskan definisi kekayaan intelektual komunal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2022.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” pungkas Laina. (syl/can).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025