Samarinda – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa s.d Kamis, 7-8 Februari 2023.
“Kunjungan kami bertujuan untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya Sarung Tenun Samarinda yang sudah banyak dikenal. Namun motif-motif dari sarung tenun tersebut belum ada dalam Pusat Data KIK,” ujar Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Erni Purnamasari.
Menurutnya, terdapat beberapa motif Sarung Tenun Samarinda yang siap untuk diinventarisasi antara lain, motif Ballo Hatta dan Ballo Negara.
“Dinamakan corak negara karena disukai orang suku Banjar yang pada saat itu suka warna hijau, akhirnya mereka membuat corak sarung yang dinamakan atas nama suku mereka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Yekti Utami menyatakan bahwa terdapat banyak sekali potensi KIK di Kalimantan Timur.
“Kalimantan Timur memiliki ekspresi budaya tradisional kain Tenun Samarinda yang memiliki berbagai motif yang dapat diinventarisasi dalam pusat data KIK,” terang Yekti.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Edukasi, Advokasi dan Pendampingan KI Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhammad Fauzy menyampaikan dukungannya terhadap proses pendampingan inventarisasi KIK.
Sebagai informasi, pada kegiatan turut hadir Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang yang menjelaskan definisi kekayaan intelektual komunal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2022.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” pungkas Laina. (syl/can).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025