Motif pada Kain Pelindungannya Termasuk Ke dalam Hak Cipta Atau Desain Industri?

Jakarta - Pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) saat ini merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan oleh para pencipta atau pemilik KI. Adanya pelindungan KI maka karya tersebut sudah dijamin dan dilindungi oleh hukum sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemiliknya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami harus melindungi karyanya ke dalam jenis rezim KI apa. Salah satu yang membuat bingung masyarakat seperti pada kasus motif pada kain, apakah motif pada kain itu dilindungi ke dalam hak cipta atau harus didaftarkan ke rezim desain industri?

Menurut Andy Mardani selaku Pemeriksa Desain Industri Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan bahwa desain industri (DI) melindungi tampilan pada suatu produk baik bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis (keindahan) dan Novelty (kebaruan). 

“Kalau bicara tentang DI identik dengan produk. Sehingga untuk motif pada kain bisa saja dilindungi ke dalam desain industri karena otomatis motif tersebut melekat pada produk yakni kain yang diwujudkan dalam bentuk dua dimensi. Tetapi tetap harus diperhatikan bahwa meskipun melekat pada produk tetap harus dilihat apakah ada unsur estetika dan kebaruannya,” kata Andy pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 28 Maret 2023.

Selanjutnya, Andy menjelaskan bahwa motif pada kain pada pelindungan desain industri bisa saja ditolak apabila dalam motif tersebut terdapat kreasi milik pihak lain. Dalam hal ini menggunakan karakter ciptaan pihak lain seperti karakter disney, karakter marvels atau karakter lainnya. Lalu ada juga motif batik pada kain yang tidak bisa diterima yaitu apabila motif batik pada kain tersebut merupakan motif batik klasik yang sudah ada sejak zaman dahulu.

“Motif batik pada kain bisa saja diterima untuk pelindungan desain industrinya apabila terdapat modifikasi yang signifikan antara motif batik klasik aslinya dengan motif batik kreasi yang baru,” lanjut Andy.

Pada kesempatan yang sama, Stefanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual DJKI menjelaskan bahwa terdapat keterkaitan antara desain industri dan hak cipta pada pelindungan motif.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada pasal 40 ayat (1) menjelaskan tentang motif yaitu pada butir F mengenai seni gambar dijelaskan: Yang dimaksud dengan “gambar” antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. 

Lalu pada butir J mengenai karya seni motif lain dijelaskan : Yang dimaksud dengan "karya seni motif lain" adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan.

“Dalam UU Hak Cipta pada pasal 40 ayat (1) terdapat beberapa butir yang menjelaskan tentang motif, yaitu butir F dan butir J. Selanjutnya pada butir G pasal 40 tersebut juga menjelaskan terkait pelindungan karya seni terapan, di mana karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk,” ujar Stefanus.

Stefanus lantas menjelaskan 3 model pelindungan tentang keterkaitan antara hak cipta dan desain industri. Pertama, pelindungan secara kumulatif, artinya pelindungan hak cipta dan pelindungan desain industri berjalan beriringan. Apabila tidak bisa didaftar pada desain industri, karya dimaksud bisa saja dicatatkan untuk pelindungan hak cipta. 

Kedua, pelindungan secara terpisah, yaitu karya desain industri secara khusus hanya dapat dilindungi melalui UU desain industri. Lalu ketiga, pelindungan secara beririsan yaitu secara ketat melindungi tampilan produk tetapi disisi lain membuka ruang untuk seni terapan.

“Di Indonesia sendiri, pelindungan motif secara simultan dapat dilakukan melalui undang-undang hak cipta dan undang-undang desain Industri dengan menggunakan model pelindungan beririsan,” pungkas Stefanus. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya