Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Potensi Ekonomi KI Komunal Jawa Barat

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto pada Selasa,15 November 2022 di Ruang Pameri Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Heriyanto berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI)untuk menuju negara maju yang kita cita-citakan bersama dan jumlah permohonan KIK di Jawa Barat dapat terus meningkat.

“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mendapatkan apresiasi peringkat pertama permohonan KI terbanyak, pionner brand ambassador KI, dan program unggulan Mobile IP Clinic dari Ditjen KI. Sedangkan dalam pencatatan KIK masih belum ada sehingga perlu pendampingan tentang inventarisasi KIK dan urgensi dalam pencatatan KIK di pusat Data Nasional KIK Indonesia,” ujar Heriyanto.

Selanjutnya Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Febiyani sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar. Ia menyampaikan bahwa data Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah ditetapkan sejumlah 105. Dengan jumlah tersebut Jawa Barat mendapatkan peringkat kedua secara nasional.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami akan bersinergi melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam inventarisasi KIK. Terdapat 19 data yang sudah disiapkan untuk pencatatan KIK di tahun 2022,” kata Febiyani.

Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang menyampaikan tujuan tim inventarisasi KIK adalah untuk melakukan koordinasi dan pendampingan ke kanwil. Tujuannya agar dapat diketahui apa saja kendala yang dihadapi oleh kanwil dalam kegiatan inventarisasi dan diseminasi tujuann inventarisasi KIK.

“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemuktahiran data kekayaan budaya di daerahnya. Tujuan lainnya ialah agar tersedianya akses data dan informasi  asset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” jelas Laina.

Dalam kesempatan ini dilakukan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yaitu Karinding dalam Pusat Data Nasional KI Komunal Indonesia. Karinding merupakan salah satu alat musik tradisional  Sunda  yang dimainkan dengan cara disentil oleh ujung telunjuk sambil ditempel di bibir. Biasanya dibuat dari bahan pelepah  aren  atau dari  bambu. Karinding menurut  bahasa Sunda terdiri dari kata Ka Ra Da Hyang yang artinya dengan diiringi oleh doa sang Maha Kuasa. Atau ada juga yang mengartikan Ka = sumber dan Rinding = bunyi jadi artinya sumber bunyi. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya