Mobile IP Clinic Sumatera Selatan Bantu Wong Kito Galo Lindungi Kekayaan Intelektual

Palembang - Nyayu Nur Komariah, seorang pengusaha fesyen Rumah Songket Adis Palembang, sudah lama ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya. Namun selama ini, keinginan tersebut terkendala informasi yang simpang siur. 

“Sebetulnya sudah lama sekali ingin mendaftarkan merek dan hak cipta dari inovasi produk-produk kita, tapi memang baru ada kesempatan saat ini,” ujar Nyayu saat ditemui di Booth Konsultasi Layanan KI.

Saat ditemui di acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Aryaduta Palembang pada 21-23 September 2022, Nyayu mengaku sangat terbantu.

“Saya ingin mendaftarkan tiga merek dan mencatatkan sembilan ciptaan yaitu Rumah Songket Adis, Adis Karim, dan Palembang Heritage. Selain itu, ingin mencatatkan motif yang sudah kami terbitkan. Namun selama ini saya tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.

Berkat MIC kali ini, keinginan dan rencana Nyayu tercapai. Dia mendapatkan konsultasi dan dibantu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karyanya di sistem DJKI. Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dia mengaku puas dengan pelayanan gratis yang dihadirkan Kemenkumham dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan tersebut.

“Saya sangat senang, akhirnya di sini saya dapat banyak informasi yang selama ini simpang siur karena di sini bisa bertemu langsung dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” tambah Nyayu.

Nyayu berharap lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan informasi sebanyak dirinya tentang tata cara pendaftaran dan pencatatan KI. Dengan begitu, dia yakin akan lebih banyak pelaku UMKM yang bisa lebih sejahtera.

DJKI Kemenkumham menyadari bahwa sosialisasi terkait sistem pelindungan KI belum banyak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menjemput bola dengan hadir ke 33 provinsi secara bertahap di Indonesia untuk memberikan pemahaman dan bantuan konsultasi yang dibutuhkan para kreator dan inovator.

MIC juga bertujuan untuk membangun jembatan antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran KI. Dengan semakin banyaknya KI yang terlindungi, pemerintah yakin masyarakat Indonesia akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih bernilai.

Sementara itu sebagai catatan, MIC Palembang merupakan gelaran MIC terakhir yang diselenggarakan pada 2022. MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk menerima konsultasi dan seminar dari para ahli KI. (zah/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya