Mobile IP Clinic Sumatera Selatan Bantu Wong Kito Galo Lindungi Kekayaan Intelektual

Palembang - Nyayu Nur Komariah, seorang pengusaha fesyen Rumah Songket Adis Palembang, sudah lama ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya. Namun selama ini, keinginan tersebut terkendala informasi yang simpang siur. 

“Sebetulnya sudah lama sekali ingin mendaftarkan merek dan hak cipta dari inovasi produk-produk kita, tapi memang baru ada kesempatan saat ini,” ujar Nyayu saat ditemui di Booth Konsultasi Layanan KI.

Saat ditemui di acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Hotel Aryaduta Palembang pada 21-23 September 2022, Nyayu mengaku sangat terbantu.

“Saya ingin mendaftarkan tiga merek dan mencatatkan sembilan ciptaan yaitu Rumah Songket Adis, Adis Karim, dan Palembang Heritage. Selain itu, ingin mencatatkan motif yang sudah kami terbitkan. Namun selama ini saya tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.

Berkat MIC kali ini, keinginan dan rencana Nyayu tercapai. Dia mendapatkan konsultasi dan dibantu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karyanya di sistem DJKI. Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dia mengaku puas dengan pelayanan gratis yang dihadirkan Kemenkumham dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan tersebut.

“Saya sangat senang, akhirnya di sini saya dapat banyak informasi yang selama ini simpang siur karena di sini bisa bertemu langsung dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” tambah Nyayu.

Nyayu berharap lebih banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan informasi sebanyak dirinya tentang tata cara pendaftaran dan pencatatan KI. Dengan begitu, dia yakin akan lebih banyak pelaku UMKM yang bisa lebih sejahtera.

DJKI Kemenkumham menyadari bahwa sosialisasi terkait sistem pelindungan KI belum banyak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menjemput bola dengan hadir ke 33 provinsi secara bertahap di Indonesia untuk memberikan pemahaman dan bantuan konsultasi yang dibutuhkan para kreator dan inovator.

MIC juga bertujuan untuk membangun jembatan antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran KI. Dengan semakin banyaknya KI yang terlindungi, pemerintah yakin masyarakat Indonesia akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih bernilai.

Sementara itu sebagai catatan, MIC Palembang merupakan gelaran MIC terakhir yang diselenggarakan pada 2022. MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI 2022 yang memungkinkan masyarakat untuk menerima konsultasi dan seminar dari para ahli KI. (zah/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya