Kupang - Antusiasme masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada diseminasi kekayaan intelektual (KI) dan layanan konsultasi KI pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT pada 21 Juli 2022 sangat tinggi.
Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan MIC ini. Salah satunya adalah Valentino yang datang untuk berkonsultasi terkait pengajuan Indikasi Geografis (IG).
“Hari ini saya datang untuk mendaftarkan indikasi geografis kain tenun. Awalnya saya mencoba mendaftarkan kain tenun secara mandiri. Namun ternyata pengajuan IG harus didaftarkan melalui dinas dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan didaftarkan oleh perkumpulan/asosiasi. Akhirnya kami membuat asosiasi untuk mengajukan IG tersebut,” ujar Valentino.
Dikarenakan ini merupakan pengajuan IG yang pertama kali, Valentino merasakan kehadiran MIC sangat membantu dalam proses pengajuan IG yang akan dilakukan. “Saya kurang begitu paham dengan prosedur pengajuan IG sehingga kegiatan MIC ini sangat penting untuk saya hadiri. Khususnya dalam penulisan deskripsi buku IG. Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan KI,” lanjut Valentino.
Tidak berbeda jauh dengan Valentino, Ketua Pelaksanaan Harian Dekranasda Kabupaten Manggarai Livinus V. Livens Turuk turut merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan MIC ini.
“Sebelumnya Kabupaten Manggarai telah memiliki beberapa IG terdaftar, yaitu Kopi Arabika Flores Manggarai dan Kopi Robusta Flores Manggarai. Kami berencana mendaftarkan potensi IG lainnya dan telah mendapat banyak masukan dari kegiatan MIC ini terkait prosedur dan persiapan dokumen yang diperlukan,” ujar Livens.
“Selain berkonsultasi terkait pengajuan IG, Dekranasda Kabupaten Manggarai juga berkonsultasi terkait pengajuan KI komunal (KIK) berupa ekspresi budaya tradisional (EBT) untuk motif songket,” lanjutnya. Tim Ahli Indikasi Geografis Tri Reni Budiharti sangat menyambut baik antusiasme masyarakat NTT yang hadir pada acara ini.
“Banyak pemohon dari berbagai kabupaten yang melakukan konsultasi terkait kelengkapan persyaratannya IG. Di provinsi NTT banyak IG dalam bentuk kain tenun. Karena pembahasannya terkait tenun, jadi tenunnya harus punya karakteristik. Tenun di suatu daerah harus punya pembeda dari tenun daerah lain,” jelas Tri.
Selain kegiatan diseminasi dan layanan konsultasi KI, hari ini juga dilakukan penyerahan Tanda Terima Pencatatan Permohonan Inventarisasi KIK oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Erni Mamo Li kepada Dekranasda Kabupaten Manggarai.
“Kami hari ini mendapatkan KIK untuk 6 (enam) pengajuan KIK EBT untuk Motif Matang Rintu, Motif Panggal Oka, Motif Ringgit, Motif Ledek Ca, Motif Pangka Leka dan Motif Panggal. Hal ini semakin memotivasi kami untuk melindungi KI yang daerah kami miliki,” pungkas Livens.(yun/syl)