Mobile IP Clinic memberikan insight untuk para pelaku UMKM Sulawesi Selatan

Makassar - Dalam dunia usaha, selain kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, kekayaan intelektual (KI) juga menambah nilai ekonomi. Salah satu jenis KI yang akrab di tengah masyarakat adalah merek yang merupakan penanda atau pembeda untuk suatu produk dengan produk lainnya.

Namun, pada kenyataannya kesadaran akan pelindungan merek tersebut kurang mendapat perhatian dari para pelaku usaha. Seperti yang disampaikan oleh salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti konsultasi KI pada Mobile IP Clinic (MIC). Ia menuturkan  bahwa selama ini ia belum mendaftarkan merek usaha yang sudah ia jalani.

“Sebelumnya saya sudah memiliki nama usaha untuk produk jamu bubuk instan dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, tetapi saya belum mendaftarkan nama mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Sahruini Syam selaku pelaku UMKM dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

“Ketika tadi konsultasi saya dibantu melakukan pengecekan nama merek terlebih dahulu, dan ternyata merek saya Dapoer Amira sudah ada yang mendaftarkan di jenis usaha yang sama, sehingga saya disarankan untuk mengganti nama mereknya agar tidak ditolak,” lanjutnya.
 
Dalam pengajuan pendaftaran merek, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar meminimalisir permohonan mereknya ditolak. Salah satunya adalah tidak boleh ada kesamaan nama merek dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
 


Hal itu diungkapkan oleh  Lukman Fajar, pemeriksa merek ahli muda DJKI. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan merek sangat disarankan untuk melakukan penelusuran nama merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
 
“Dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu, bisa memberikan peluang lebih besar untuk mereknya bisa didaftarkan dan meminimalisir terjadinya penolakan dengan alasan adanya kesamaan nama merek,” ujar Lukman.

Selanjutnya ia memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran merek. Pertama, nama merek yang akan diajukan harus unik dan original. Kedua, mudah diucapkan dan melekat dibenak konsumen. Ketiga, jika menggunakan kata umum jangan berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan.

Lalu keempat, ajukan jenis barang/jasa yang akan di produksi/diperdagangkan saja. Kelima, pastikan kesesuian tampilan merek, dengan tipe merek yang dipilih dan nama merek yang di input pada sistem.
 
Dalam kegiatan ini, Lukman juga menjelaskan pentingnya melakukan pengecekan merek secara berkala. “Karena ada beberapa kasus juga pemohon tidak mengecek statusnya lalu tiba-tiba ketika dicek statusnya sudah ditolak tetap,” ujarnya pada kegiatan MIC di Mall Pelayanan Publik kota Makassar pada tanggal 2 Juni 2022.

Menurut Lukman, pemohon wajib mengetahui status merek yang telah diajukan guna memantau sudah sampai mana tahapan proses pengajuan mereknya. Apakah terdapat kendala seperti kekurangan formalitas atau terdapat usulan penolakan.

Untuk pengajuan merek saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman merek.dgip.go.id sehingga memudahkan pemohon untuk mendaftarkan dan mengecek status merek secara mandiri.
 
“Harapannya dengan adanya kegiatan MIC ini bisa memberikan wawasan terkait bagaimana proses pengajuan merek dan pentingnya pelindungan KI dalam suatu bidang usaha. Jangan sampai usahanya menunggu besar, baru mereknya didaftarkan. Ternyata sudah keduluan didaftarkan oleh pihak lain, yang rugikan pemilik usaha tersebut,” pungkas Lukman.

Gelaran Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak yang mengusung jemput bola masyarakat di daerah dirasakan manfaatnya oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.



Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Feni Feliana, sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan Klinik KI bergerak yang diadakan di Mall Pelayanan Publik Kota Makassar.

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan sekali, karena masyarakat disini hanya tahunya Kantor Wilayah saja untuk mendaftarkan KI, dengan adanya MIC ini bisa membuat mereka paham bahwa pendaftaran merek, saat ini sudah sangat mudah karena sudah bisa diajukan secara online dan masyarakat merasa dilayani karena didatangi langsung oleh ahlinya dari DJKI,” ujar Feni.



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya