Makassar - Kota Makassar sebagai pusat ekonomi wilayah Timur Indonesia memiliki potensi KI yang dinilai tinggi. Ibukota Sulawesi Selatan ini menopang hidup dari sektor perikanan, pertanian, ekonomi kreatif hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kota Makassar. Dari catatannya, jumlah UMKM di Makassar kurang lebih ada 1,5 juta UMKM pada tahun 2022. Para pengusaha tersebut membutuhkan kepastian hukum dan pelindungan KI.
“Kepastian suatu badan hukum dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan dari bank sehingga UMKM bisa mendapatkan modal usaha. Lalu apabila sudah memiliki badan hukum maka perlu juga mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga nilai ekonomisnya juga meningkat,” ujar Fajar dalam sambutan pembukaan acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.
“Di era persaingan global dengan kemajuan teknologi yang pesat, maka pengembangan dan pembinaan kepada pelaku usaha sangat diperlukan. Oleh karena itu layanan-layanan publik dari pemerintah baik pusat maupun daerah harus saling berkolaborasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas atau pelindungan KI nya,” tambahnya pada Selasa, 31 Mei 2022.
Selain kekayaan intelektual individual, Sulawesi Selatan juga berpotensi mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK bisa dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.
“Khususnya di Sulawesi Selatan, pada tahun 2021 telah tercatatkan sebanyak 256 kekayaan intelektual komunal, di antaranya 4 Indikasi Geografis yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulu Mandoti, dan Lada Luwu Timur,” ungkap Fajar.
Sementara itu untuk terus meningkatkan kuantitas KI di wilayahnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak antara lain dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, termasuk penyelenggaraan MIC kali ini.
“Kerja sama terbukti dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas KI. Hal ini telah dibuktikan dengan implementasi tidak lanjut antara lain adanya pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi dari beberapa pihak. Sampai hari ini di Makassar sudah tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI,” tutur Liberti Sitinjak.
Diharapkan dengan adanya Mobile IP Clinic dapat menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah, sehingga dapat mempercepat peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.
Senada dengan Liberti, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia khususnya di Makassar.
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintahan dalam berbagai tingkatan agar KI menjadi bagian penting dari pelindungan hukum kita atau eksistensi hukum kita secara internasional,” ujar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Sebagai informasi, sejak tahun 2000 hingga 2021 telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan KI nasional dari dalam negeri baik merek, paten, desain industri dan hak cipta. Terdapat pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun yang menandakan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai mengerti pentingnya pelindungan KI.
Kegiatan MIC atau Klinik KI Bergerak di Makassar merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.
Pada kegiatan MIC di Makassar kali ini yang berlangsung pada 31 Mei s.d 2 Juni 2022 di Mall Pelayaan Publik Kota Makassar juga diadakan penandatangan nota kesempahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Walikota Makassar dalam bidang KI. (arm/kad)