Mobile IP Clinic Makassar: Fokus Tingkatkan Kuantitas Pendaftaran KI Indonesia Timur

Makassar - Kota Makassar sebagai pusat ekonomi wilayah Timur Indonesia memiliki potensi KI yang dinilai tinggi. Ibukota Sulawesi Selatan ini menopang hidup dari sektor perikanan, pertanian, ekonomi kreatif hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Menurut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kota Makassar. Dari catatannya, jumlah UMKM di Makassar kurang lebih ada 1,5 juta UMKM pada tahun 2022. Para pengusaha tersebut membutuhkan kepastian hukum dan pelindungan KI.



“Kepastian suatu badan hukum dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan dari bank sehingga UMKM bisa mendapatkan modal usaha. Lalu apabila sudah memiliki badan hukum maka perlu juga mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga nilai ekonomisnya juga meningkat,” ujar Fajar dalam sambutan pembukaan acara  Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.

“Di era persaingan global dengan kemajuan teknologi yang pesat, maka pengembangan dan pembinaan kepada pelaku usaha sangat diperlukan. Oleh karena itu layanan-layanan publik dari pemerintah baik pusat maupun daerah harus saling berkolaborasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas atau pelindungan KI nya,” tambahnya pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Selain kekayaan intelektual individual, Sulawesi Selatan juga berpotensi mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK bisa dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Khususnya di Sulawesi Selatan, pada tahun 2021 telah tercatatkan sebanyak 256 kekayaan intelektual komunal, di antaranya 4 Indikasi Geografis yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulu Mandoti, dan Lada Luwu Timur,” ungkap Fajar.



Sementara itu untuk terus meningkatkan kuantitas KI di wilayahnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak antara lain dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, termasuk penyelenggaraan MIC kali ini. 

“Kerja sama terbukti dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas KI. Hal ini telah dibuktikan dengan implementasi tidak lanjut antara lain adanya pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi dari beberapa pihak. Sampai hari ini di Makassar sudah tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI,” tutur Liberti Sitinjak. 

Diharapkan dengan adanya Mobile IP Clinic dapat menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah, sehingga dapat mempercepat peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. 

Senada dengan Liberti, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia khususnya di Makassar. 



“Semoga kegiatan ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintahan dalam berbagai tingkatan agar KI menjadi bagian penting dari pelindungan hukum kita atau eksistensi hukum kita secara internasional,” ujar Mohammad Ramdhan Pomanto. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2000 hingga 2021 telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan KI nasional dari dalam negeri baik merek, paten, desain industri dan hak cipta. Terdapat pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun yang menandakan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai mengerti pentingnya pelindungan KI.

Kegiatan MIC atau Klinik KI Bergerak di Makassar merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.



Pada kegiatan MIC di Makassar kali ini yang berlangsung pada 31 Mei s.d 2 Juni 2022 di Mall Pelayaan Publik Kota Makassar juga diadakan penandatangan nota kesempahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Walikota Makassar dalam bidang KI. (arm/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya