Mobile IP Clinic Diharapkan Menjadi Jawaban atas Tingginya Potensi Kekayaan Intelektual Bumi Raflesia

Bengkulu – Provinsi Bengkulu mempunyai keragaman seni budaya, kekayaan alam, dan hayati yang sangat potensial. Sampai tahun 2022, 14 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah diajukan permohonannya; mulai dari tari-tarian (Tari Elang Menanti), ritual (menurunkan sampan), kesenian adat, makanan khas (kue tat), serta varietas tanaman yang khas dari tanah Bengkulu. 

Namun, masih banyak potensi kekayaan intelektual (KI) dan KIK yang belum tergali secara maksimal. Padahal, Kekayaan Intelektual Komunalnya menjadi bernilai strategis. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI bergerak dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diadakan di Mercure Bengkulu dan Bencoolen Mall mulai 20 – 24 Juni 2022. Acara ini merupakan wujud keseriusan dalam membangun dan memperkuat kesadaran pelindungan KI di Bengkulu.

Menurut Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lucky Agung Binarto penting untuk meningkatkan kesadaran dan pelindungan KI. Sebab, dia mengatakan terdapat korelasi yang kuat antara  kemajuan suatu negara dengan peningkatan pelindungan KI.



“Banyak negara maju yang bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa,” tutur Lucky.

Korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

“Hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018 menggambarkan potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar. Setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan investasi hanya berdampak sebesar 1,64%,” ungkap Lucky.
Senada dengan Lucky, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan sepakat mengenai pentingnya pelindungan hukum atas KI dan KIK. Pelindungan KI merupakan suatu keharusan agar terhindar dari adanya pemanfaatan dari pihak yang kurang bertanggung jawab. Apabila KI/KIK tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/ masyarakat pengemban.



“Pelindungan Hukum KI dan KIK melalui pendaftaran/pencatatan dapat dijadikan bukti dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain/ penggunaan tanpa beritikad baik,” pungkas Erfan.

KI juga dapat menjadi nation branding (identitas bangsa) sekaligus memberikan keunggulan yang kompetitif (competitive advantage) bagi suatu negara khususnya negara yang memiliki keunggulan  KIK.

“Nation branding yang sangat potensial bagi Indonesia untuk menjadi negara yang memiliki competitive advantage adalah potensi KIK yang dimiliki Indonesia,” tambah Lucky.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan MIC menganggap kegiatan ini adalah wujud nyata dari kebijakan presiden agar pemerintah hadir di tengah masyarakat.



“MIC dengan konsep ‘jemput bola’ sehingga pemerintah tidak hanya menunggu, namun langsung memberi pelayanan dengan mendatangi masyarakat. Hal ini diharapkan akan membuat semakin tinggi permohonan KI,” tutur Rohidin.

Selain itu pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu juga melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu, serta beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu.
 



“Dengan adanya MIC dan PKS lintas sektor ini seharusnya tahun depan permohonan KI meningkat, kalau perlu berlomba agar 2023 meningkat. Kesadaran KI masih rendah, namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ungkap Rohidin. 



Bumi Raflesia menjadi provinsi ke-12 penyelenggaraan MIC dari 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. MIC ialah salah satu dari 16 Program Unggulan DJKI bertujuan untuk turun langsung ke seluruh wilayah di Indonesia. MIC diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan jumlah permohonan KI dari dalam negeri.(DES/KAD)
 



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya