Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kembali Hadir di Banten
Oleh Admin
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kembali Hadir di Banten
Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten kembali menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2022 di Hotel Forbis, Kabupaten Serang dan Cilegon Center Mall (CCM) Kota Cilegon.
Dalam sambutannya, Walikota Cilegon H. Helldy Agustian menjelaskan bahwa kekayaan intelektual sudah menjadi mata uang khusus di era ekonomi kreatif. dengan adanya hak eksklusif ini akan mendorong masyarakat untuk terus menciptakan karya baru tanpa harus takut karyanya diambil oleh pihak lain.
“Kekayaan intelektual dapat dijadikan salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia, di mana semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, maka akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara,” ucap Helldy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan bahwa ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual dalam beberapa tahun ke belakang ini semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun kedepan.
“Menurut hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) setiap peningkatan 1% kenaikan jumlah paten mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%,” ujar Tejo.
Selain itu, dari hasil penelitian lain yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan investasi hanya berdampak sebesar 1,64%.
“Dari berbagai data ini memperlihatkan bahwa ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual semakin vital, bahkan tidak kalah penting dengan industri-industri yang sudah mapan seperti pertambangan ataupun minyak dan gas,” pungkas Tejo.
Selanjutnya, Sri Yusuf selaku ketua pelaksana kegiatan juga menyampaikan kegiatan MIC ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual.
Sri juga berharap dengan adanya kegiatan MIC ini dapat mempermudah UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).
“Diharapkan dinas-dinas terkait dengan pembinaan UMKM dapat menginformasikan bahwa pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,” harap Sri.
Dalam kegiatan pembukaan juga diselenggarakan launching aplikasi Pesan Pintar Otomatis (Pepito) Layanan Informasi Kekayaan Intelektual. Selain itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan terkait pembinaan pelaku usaha melalui pemberian fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan piagam mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta sertifikat merek berupa logo Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak dengan Nomor Permohonan IDM000969528 yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Walikota Cilegon dan Bupati Lebak.
Sebagai Informasi, kegiatan ini diselenggarakan di dua wilayah yaitu Tangerang Raya yang diselenggarakan pada tanggal 13 s.d 17 Juni dan Serang Raya yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2022 dan dihadiri sebanyak 100 peserta .
“kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Stakeholder Banten, dan Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” pungkas Sri.