Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Undang Bareskrim Polri Lakukan Koordinasi

Jakarta - Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara kekayaan Intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengundang Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di ruang Ruang Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) DJKI pada Jumat, 12 Agustus 2022.


“Pertemuan ini diadakan untuk menjalin koordinasi yang lebih kuat antara DJKI dengan Bareskrim. Rencananya koordinasi ini akan dilakukan paling tidak satu kali dalam seminggu,’ ujar Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS Budi Hadisetyono.

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri.

Selain itu, dengan adanya surat edaran tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan kesetaraan dengan lembaga penyidik dan kriteria kualitatif, PPNS DJKI ingin memahami setiap detail penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Bayu Nusantara meminta kepada pihak DJKI untuk memilih prioritas kasus yang akan dibahas dan rincian jadwal pada setiap pertemuan demi efektivitas dan efisiensi waktu penyelesaian berkas.


“Karena kami juga perlu memperhitungkan sumber daya manusia yang akan menangani setiap perkara agar dapat lebih cepat dalam penyelesaian setiap berkasnya,” jelas Bayu.

Usai pertemuan ini, DJKI akan melakukan rapat internal terhadap kasus yang sedang ditangani agar konsultasi dan pendampingan beberapa kasus terkendala ini dapat segera menemukan titik terang. 

Sebagai tambahan informasi, Rokorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan operasional termasuk pembinaan atau bimbingan teknis penyidikan dan administrasi penyidikan oleh PPNS (AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya