Semarang - Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang dikenal sebagai pusat perkembangan industri dan teknologi. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang stabil dan keberagaman sektor industri yang berkembang pesat di Semarang.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Permohonan Desain Industri Online dengan tema Penyiapan Data Administratif dan Substantif Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi di Hotel Novotel Semarang, Senin, 18 September 2023.
“Dari data statistik lima tahun terakhir, permohonan desain industri yang masuk dari Provinsi Jawa Tengah baru berjumlah 509 permohonan. Padahal, seperti yang kita tahu Jawa Tengah memiliki banyak kerajinan maupun industri yang menghasilkan banyak kekayaan intelektual (KI), termasuk desain industri,” ungkap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam sambutannya.
Selain dari segi industri, Semarang sendiri memiliki banyak perguruan tinggi negeri/swasta berkualitas. Tidak hanya menjadi pusat pendidikan yang menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga menjadi wadah untuk penelitian dan pengembangan produk-produk inovatif.
“Memang saat ini permohonan pendaftaran desain industri di Jawa Tengah masih sedikit, tetapi potensi yang dimiliki sangat tinggi, karena itulah kegiatan konsultasi teknis ini dilakukan di sini,” ucap Anggoro.
Di sisi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan KI, salah satunya desain industri.
“Dalam dunia yang semakin berkembang pesat, desain industri memegang peran penting dalam menciptakan produk dan layanan yang inovatif, fungsional, dan menarik bagi konsumen,” ujar Ichwan.
“Oleh sebab itu, penting bagi perguruan tinggi untuk memastikan bahwa program desain industri yang ditawarkan dapat memenuhi tuntutan industri saat ini,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan beberapa aspek penting dalam pemeriksaan permohonan desain industri yang harus dipenuhi oleh pemohon karena hal tersebut akan menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan untuk mendapatkan hak desain industrinya.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat tambahan pengetahuan terkait penyiapan data substantif desain industri dari narasumber dan menularkannya kepada mahasiswa, keluarga, atau masyarakat umum agar permohonan desain industri kedepannya semakin meningkat,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari berbagai universitas di Jawa Tengah, serta dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang (UNNES) Benny Riyanto dan Kepala Sentra KI LPPM UNNES Sunyoto sebagai narasumber. (SAS/KAD)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025