Miliki Potensi, Jawa Timur Jadi Tujuan Pertama Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi Penegakan Hukum KI

Surabaya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis dan pemberian edukasi kepada pelaku usaha terkait pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di JW Marriott Hotel Surabaya, pada Rabu 25 Januari 2023.

Kegiatan yang bertemakan Edukasi Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu wujud dukungan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam mendukung program sertifikasi pusat perbelanjaan.

“Wilayah Jawa Timur memiliki banyak potensial, khususnya yang berkaitan dengan KI. Banyak sekali inovasi dan kreativitas yang muncul di wilayah ini, hal tersebut dapat terlihat dari tingginya pencatatan KI di Jawa Timur setiap tahunnya,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam sambutannya.

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi pertama yang telah melaksanakan pelaksanaan kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI sekaligus menjadi barometer dan contoh bagi daerah lainnya. Terdapat sepuluh mall di Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat kategori layak untuk di sertifikasi.

Sebagai salah satu unit pada DJKI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberikan motivasi dan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pelaku usaha dalam mencatatkan kreativitas dan inovasinya. Dikarenakan tanpa adanya pelindungan yang baik, maka kreatifitas akan terhambat.

“Saat ini KI merupakan sebuah nilai yang strategis. Contohnya pada saat pandemi Covid-19 kemarin, para UMKM atau pelaku usaha lah yang menjadi tulang punggung negara dalam mempertahankan perekonomian,” ucap Anom.

Selain itu, Anom juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang mengembangkan pelindungan KI dalam perdagangan e-commerce melalui cyber patrol yang akan memonitor perdagangan e-commerce, terutama barang palsu.

Di sisi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Imam Jauhari juga menyampaikan bahwa KI termasuk kategori harta, dikarenakan walaupun tak berwujud tetapi memiliki nilai ekonomis, bahkan dalam kondisi tertentu nilainya dapat melebihi benda berwujud.

“Dikarenakan peran yang sangat strategis tersebut, eksistensi mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan KI menjadi penting. Sehingga harapannya seluruh peserta yang hadir dapat mengambil ilmu dari kegiatan ini dengan semangat berkarya dan berinovasi,” ujar Imam. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai upaya dalam menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan pelanggaran hukum di bidang KI sehingga terciptanya iklim usaha yang sehat tanpa terjerumus masalah hukum. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya