Miliki 72 KIK Tercatat dan 3 IG Terdaftar, Bengkulu Terus Gali Potensinya

Bengkulu – Terkenal dengan bunga Rafflesia Arnoldi, Provinsi Bengkulu ternyata menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual. Hal tersebut dibuktikan dengan 72 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah tercatat. Sedangkan 6 KIK sedang dalam proses pencatatan.

Terlebih pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Provinsi Bengkulu yang dimulai pada Selasa, 21 Juni 2022 di Bencoolen Mall, masih banyak komunitas serta pemerintah daerah yang ingin mengajukan pencatatan KIK baru.



Syafrial Agung perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan konsultasi terkait 16 KIK yang ingin dicatatkan. Pada konsultasi tersebut, didapati beberapa kekurangan berkas yang masih harus dilengkapi oleh Pemkab Seluma untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen.

“Setelah berkonsultasi di sini kami menjadi lebih jelas lagi mengenai kekurangan berkas yang harus kami lengkapi. Mudah-mudahan KIK yang ada di Kabupaten Seluma ini tidak diakui daerah lain, apalagi oleh luar negeri,” ungkap Syafrial.

Senada dengan Pemkab Seluma, Pemkab Bengkulu Utara juga melakukan konsultasi terkait kelengkapan dokumen pencatatan KIK. Pemkab Bengkulu Utara melakukan konsultasi terkait 10 KIK yang ingin dicatatkan. Kekurangan dokumen tersebut akan segera dilengkapi agar proses pencatatan dapat segera dilakukan.

Hal menarik terjadi pada penyelenggaraan MIC Bengkulu hari pertama. Achmad Syiafril dari Keluarga Kerukunan Tabut Bencoolen sukses mendapatkan surat pencatatannya setelah melengkapi kekurangan surat pernyataan.



“Saya catatkan Tabut Bengkulu dan Dhol Bengkulu sejak 5 tahun. Hari ini dipermudah, sudah keluar surat pencatatannya. Saya senang dengan layanan ini, saya mendapat jawaban yang pasti dan cepat,” tutur Achmad.

Saat ini, terdapat 3 indikasi geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar. IG terdaftar di Bengkulu, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan terdapat 2 IG sedang dalam proses pendaftaran. Kedua IG tersebut adalah Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu Ika Ahyani menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah (Pemda), dan berbagai sektor terkait lainnya.
“Kolaborasi dan sinergi sangat diperlukan untuk membangun kesadaran KI, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan permohonan KI. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya pelindungan KI. Banyak ide-ide maupun inovasi, ayo daftarkanlah,” ujar Ika.

Tujuan dari pelaksanaan MIC sejatinya memberikan pelayanan turun langsung ke masyarakat. Selain edukasi dan sosialisasi KI, diharapkan hal tersebut dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan lebih mudah pada masyarakat. MIC merupakan pengejawantahan dari komitmen DJKI dalam komitmen negara hadir di tengah masyarakat. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya