Miliki 72 KIK Tercatat dan 3 IG Terdaftar, Bengkulu Terus Gali Potensinya

Bengkulu – Terkenal dengan bunga Rafflesia Arnoldi, Provinsi Bengkulu ternyata menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual. Hal tersebut dibuktikan dengan 72 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah tercatat. Sedangkan 6 KIK sedang dalam proses pencatatan.

Terlebih pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Provinsi Bengkulu yang dimulai pada Selasa, 21 Juni 2022 di Bencoolen Mall, masih banyak komunitas serta pemerintah daerah yang ingin mengajukan pencatatan KIK baru.



Syafrial Agung perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melakukan konsultasi terkait 16 KIK yang ingin dicatatkan. Pada konsultasi tersebut, didapati beberapa kekurangan berkas yang masih harus dilengkapi oleh Pemkab Seluma untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen.

“Setelah berkonsultasi di sini kami menjadi lebih jelas lagi mengenai kekurangan berkas yang harus kami lengkapi. Mudah-mudahan KIK yang ada di Kabupaten Seluma ini tidak diakui daerah lain, apalagi oleh luar negeri,” ungkap Syafrial.

Senada dengan Pemkab Seluma, Pemkab Bengkulu Utara juga melakukan konsultasi terkait kelengkapan dokumen pencatatan KIK. Pemkab Bengkulu Utara melakukan konsultasi terkait 10 KIK yang ingin dicatatkan. Kekurangan dokumen tersebut akan segera dilengkapi agar proses pencatatan dapat segera dilakukan.

Hal menarik terjadi pada penyelenggaraan MIC Bengkulu hari pertama. Achmad Syiafril dari Keluarga Kerukunan Tabut Bencoolen sukses mendapatkan surat pencatatannya setelah melengkapi kekurangan surat pernyataan.



“Saya catatkan Tabut Bengkulu dan Dhol Bengkulu sejak 5 tahun. Hari ini dipermudah, sudah keluar surat pencatatannya. Saya senang dengan layanan ini, saya mendapat jawaban yang pasti dan cepat,” tutur Achmad.

Saat ini, terdapat 3 indikasi geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar. IG terdaftar di Bengkulu, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan terdapat 2 IG sedang dalam proses pendaftaran. Kedua IG tersebut adalah Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu Ika Ahyani menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah (Pemda), dan berbagai sektor terkait lainnya.
“Kolaborasi dan sinergi sangat diperlukan untuk membangun kesadaran KI, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan permohonan KI. Semoga masyarakat semakin sadar pentingnya pelindungan KI. Banyak ide-ide maupun inovasi, ayo daftarkanlah,” ujar Ika.

Tujuan dari pelaksanaan MIC sejatinya memberikan pelayanan turun langsung ke masyarakat. Selain edukasi dan sosialisasi KI, diharapkan hal tersebut dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan lebih mudah pada masyarakat. MIC merupakan pengejawantahan dari komitmen DJKI dalam komitmen negara hadir di tengah masyarakat. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025

Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Senin, 17 Maret 2025

DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Senin, 17 Maret 2025

Selengkapnya