Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam yang dinilai unggul di pasar internasional. Mulai dari produk Indikasi Geografis (IG) seperti Salak Pondoh Sleman Jogja hingga Gula Kelapa Kulon Progo Jogja dapat dijadikan katalisator untuk membangun kemandirian ekonomi daerah dan nasional.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY terus menggalakkan pentingnya pelindungan KI kepada masyarakat melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak pada 8 s.d 10 Agustus 2022 di Hotel Royal Ambarukmo, DIY.
“Kemajuan suatu negara dengan peningkatan pelindungan KI memiliki korelasi penting, karena KI memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Sosial, Min Usihen.
Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi nation branding sekaligus memberikan keunggulan yang kompetitif bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri dari IG, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.
Di tahun 2022 terdapat 25 KIK dari Yogyakarta yang telah diajukan permohonan pelindungan KIK nya, berupa ekspresi budaya tradisional yaitu Bedhaya Semang, Golek Menak, Langen Mandra Wanara Lawung Ageng. Selain itu, terdapat juga potensi IG Yogyakarta yang dalam tahap proses pendaftaran yaitu Gerabah Kasongan Bantul, Wedang Uwuh Bantul dan Kopi Merapi Sleman.
“Kiranya KIK yang sudah terdata dan potensi - potensi kekayan intelektual lainnya yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan sebaik-baiknya sehingga dapat bernilai strategis,” ujar Min.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengungkapkan dengan dikukuhkannya DIY sebagai Destinasi ‘Super Prioritas Borobudur-Yogyakarta-Prambanan’ telah memicu tumbuhnya industri-industri kreatif yang telah menyumbang lahirnya produk-produk KI.
Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa jumlah usaha kecil menengah (UKM) di DIY pada tahun 2021 sebesar 300.000 unit usaha dan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, potensi dari sektor IKM juga mengalami meningkat. Tercatat jumlah IKM di DIY pada tahun 2022 sebesar 96.597 yang terdiri dari sektor pangan, sandang, kulit dan kerajinan.
“Maka pelindungan hukum kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi bangsa. Artinya, tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang baik maka mustahil untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk berkembangnya suatu inovasi,” ujar Imam. (Ver/Syl)