MIC Berikan Manfaat Bagi Masyarakat Sulawesi Tenggara

Kendari - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Sulawesi Tenggara disambut hangat oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir untuk mengikuti diseminasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Agustus 2022.

Syarif Hidayat salah satu masyarakat kendari datang ke MIC untuk berkonsultasi tentang hak cipta. Ia sudah menciptakan banyak buku tetapi belum dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya datang kesini untuk berkonsultasi mengenai buku yang saya ciptakan. Selama ini saya hanya mendaftarkan International Standard Book Number (ISBN)-nya saja di perpustakaan nasional dan saya kira itu sudah terlindungi. Ternyata setelah saya konsultasi tadi untuk buku yang saya ciptakan disarankan untuk dicatatkan di DJKI agar lebih berkekuatan hukum,” ujar Syarif.

Syarif mengatakan bahwa ia sangat terbantu sekali dengan adanya kegiatan ini karena ia akhirnya mengetahui pentingnya mencatatkan ciptaan dan bagaimana proses pengajuan pencatatan ciptaan tersebut.

Senada dengan Syarif, Sawal selaku Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana turut hadir untuk mengikuti diseminasi terkait KI Komunal. Menurutnya kegiatan MIC ini sangat bermanfaat karena ia bisa mendapatkan informasi lebih detail terkait KI khususnya KI Komunal.



“Pada pembukaan MIC kemarin kami menerima penghargaan KI Award, dengan apresiasi yang diberikan tersebut memotivasi kami untuk lebih semangat dalam menggali KI yang ada di daerah Kabupaten Bombana oleh karena itu kami datang untuk mengikuti diseminasi hari ini” ujar Sawal.



Pada kesempatan yang sama, Nila Manilawati selaku Penyuluh Hukum Madya  DJKI mengatakan, hadirnya MIC merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelindungan KI khususnya KI Komunal yang ada di tiap daerah di Indonesia.

“Indonesia itu merupakan surganya KI Komunal, karena banyak sekali kekayaan sumber daya alam serta keragaman budaya yang dimiliki tiap-tiap daerah, sehingga banyak potensi KI Komunal yang bisa dicatatkan” ujar Nila.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara  Maktub.



“MIC ini merupakan upaya jemput bola untuk meningkatkan pelindungan KI di Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini juga masyarakat bisa mengetahui prosedur pengajuan KI, apalagi saat ini pendaftaran dan pencatatan sudah bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan masyarakat’’ ujar Maktub.




LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya