Mewujudkan Ekosistem IG Ideal Melalui Penyusunan Roadmap

Jakarta – Pembinaan dan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Merek dan IG.

Pada implementasinya, proses pelindungan IG sendiri kerap menemui berbagai tantangan yang berimplikasi pada kurang maksimalnya keberlangsungan sistem pelindungan Indikasi Geografis serta pemanfaatannya di Indonesia.

Demi mewujudkan ekosistem IG yang ideal dan pertumbuhan ekonomi yang baik untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” pada 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peta Jalan IG Nasional ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Beberapa diantaranya yaitu terwujudnya kesadaran tinggi dan pengetahuan yang baik tentang IG diantara para pemangku kepentingan.

“Peta jalan IG nasional dapat memperkuat perlindungan berbagai produk lokal di Indonesia. Dengan sistem pelindungan IG yang efektif, produk-produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Min.

Min melanjutkan, peta jalan yang dihasilkan ditujukan agar dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk pengembangan IG nasional. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam memajukan dan melindungi IG di Indonesia.

Sementara itu Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua berharap agar terjadi diskusi yang sangat baik selama berlangsungnya kegiatan ini.

“Harapannya kegiatan ini membentuk pemahaman bersama mengenai pentingnya penyusunan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional, teridentifikasinya potensi dan tantangan dalam pengembangan IG di Indonesia, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan,” pungkas Kurniaman.

Sebagai informasi, pertemuan ini turut melibatkan Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Perwakilan Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia, Perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) serta Anggota Tim Pembinaan Indikasi Geografis Nasional yang terdiri dari perwakilan beberapa Kementerian terkait di Indonesia. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya