Jakarta – Pembinaan dan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Merek dan IG.
Pada implementasinya, proses pelindungan IG sendiri kerap menemui berbagai tantangan yang berimplikasi pada kurang maksimalnya keberlangsungan sistem pelindungan Indikasi Geografis serta pemanfaatannya di Indonesia.
Demi mewujudkan ekosistem IG yang ideal dan pertumbuhan ekonomi yang baik untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penyusunan “Peta Jalan Indikasi Geografis Tahun 2025-2029” pada 10 September 2024 di Wyndham Casablanca Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peta Jalan IG Nasional ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Beberapa diantaranya yaitu terwujudnya kesadaran tinggi dan pengetahuan yang baik tentang IG diantara para pemangku kepentingan.
“Peta jalan IG nasional dapat memperkuat perlindungan berbagai produk lokal di Indonesia. Dengan sistem pelindungan IG yang efektif, produk-produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Min.
Min melanjutkan, peta jalan yang dihasilkan ditujukan agar dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif untuk pengembangan IG nasional. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam memajukan dan melindungi IG di Indonesia.
Sementara itu Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua berharap agar terjadi diskusi yang sangat baik selama berlangsungnya kegiatan ini.
“Harapannya kegiatan ini membentuk pemahaman bersama mengenai pentingnya penyusunan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional, teridentifikasinya potensi dan tantangan dalam pengembangan IG di Indonesia, serta terbangunnya komunikasi yang efektif dan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan,” pungkas Kurniaman.
Sebagai informasi, pertemuan ini turut melibatkan Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Perwakilan Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia, Perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) serta Anggota Tim Pembinaan Indikasi Geografis Nasional yang terdiri dari perwakilan beberapa Kementerian terkait di Indonesia. (Iwm/Daw)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024