Jogjamark

Merek Kolektif untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Jakarta - Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi besar di dunia memiliki keunikan yang tak dimiliki negara lain dalam bersosialisasi. Sejak dulu, masyarakat bangsa ini terkenal saling gotong royong dan membantu dalam berbagai aspek kehidupan.

Hal ini menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama membangun perekonomian bangsa dari wilayah daerah. Sifat masyarakat yang suka berbagi dan berkomunal ini dapat diwujudkan dalam usaha bersama dalam sebuah merek kolektif.

“Merek kolektif memiliki potensi untuk digunakan bersama-sama oleh sekelompok orang yang ingin gotong royong menumbuhkan ekonomi kelompoknya. Ini cocok dengan karakter bangsa Indonesia yang suka berbagi dan tidak individual,” ujar Kurniaman pada Jumat, 10 Februari 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Kurniaman juga menjelaskan bahwa merek kolektif juga lebih efisien secara waktu dan biaya. Misalkan, suatu desa memiliki kelompok koperasi. Kelompok ini bisa membesarkan satu merek bersama-sama dengan berbagai macam produk di dalamnya. Biaya pendaftaran merek bisa lebih terjangkau karena ditanggung bersama seluruh anggota.

“Ditambah lagi, pendaftaran juga cukup satu kali saja sekaligus beberapa kelas untuk semua produk barang/jasa anggota sehingga lebih efisien secara waktu. Cara daftarnya pun tidak berbeda dari pendaftaran merek individu,” lanjutnya.

Selain itu, merek kolektif juga relatif lebih mudah didapatkan dibandingkan Indikasi Geografis. Seperti diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Untuk memiliki Indikasi Geografis, produk suatu daerah harus memiliki kekhasan karena letak geografisnya. Jika memang tidak punya kekhasan tertentu, masyarakat bisa memanfaatkan merek kolektif ini saja karena pendaftarannya tidak menggunakan metode testing kualitas produk seperti Indikasi Geografis,” terang Kurniaman.

Jogja dengan Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogjatradition

Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY Doni Dwi Yoga Handoko mengatakan bahwa Jogja memiliki tiga merek kolektif yaitu Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition. Tujuan penggunaan merek-merek ini dibuat adalah sebagai cobranding yang memberikan identitas pada produk daerah, pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional khas daerah berdasarkan nama daerah.

Dengan cobranding, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Jogja akan dibantu untuk memasarkan produk mereka secara lebih masif bahkan sampai ke luar negeri. Jogjamark sendiri mengekspor beraneka macam dari barang mentah, barang olahan hingga barang jadi.

“Kami juga tengah memproses pendaftaran merek internasional Jogjamark ke negara tujuan ekspor Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tujuannya sebagai alat promosi produk-produk DIY, branding produk DIY di pasar internasional dan pelindungan terhadap produk-produk DIY di pasar internasional,” ujar Doni dalam wawancara terpisah.

Doni menilai pendaftaran merek kolektif ini juga penting untuk melindungi Jogjamark dari pemakaian logo tanpa ijin dan tidak sesuai dengan tujuan awal penggunaan Jogjamark. Dengan didaftarkan, merek Jogjamark sebagai merek maka akan mendapatkan perlindungan hukum.

“Dengan kegiatan pendaftaran merek internasional ini juga kami berharap ke depannya DIY dapat memberikan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan DIY dan sebagai alat promosi produk unggulan serta potensi investasi di tingkat international serta mampu membangun jejaring di tingkat global,” lanjut Doni.

Lebih lanjut Doni menjelaskan permohonan cobranding UMKM dengan Jogjamark juga terus meningkat. Pada tahun 2023, cobranding yang aktif totalnya 774. Salah satu alasannya karena merek Jogjamark sudah terdaftar secara nasional dan sedang proses internasional sehingga UMKM merasa lebih aman cobranding dengan Jogjamark.

Di sisi lain, Doni mengungkap bahwa proses pendaftaran merek saat ini mudah dan terjangkau. Pemohon tidak lagi harus mendatangi DJKI Kemenkumham, sebab pelayanan dilakukan secara online.

“Dengan sistem protocol Madrid, untuk pendaftaran merek internasional juga lebih mudah karena tidak perlu ke negara tujuan pendaftaran dan bisa dilakukan pendaftaran secara online sehingga lebih cost efficient,” pungkas Doni.

Sebagai informasi, DJKI mencanangkan Tahun Merek Nasional pada 2023 dengan salah satu program unggulan One Village One Brand. DJKI berharap lebih banyak lagi masyarakat daerah yang memahami pentingnya KI dan dapat memanfaatkan potensi ekonominya seperti Jogjamark. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya