Jakarta - Salah satu perbincangan menarik terkait kekayaan intelektual (KI) yaitu membahas merek. Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pelaku usaha sudah barang tentu menggunakan merek sebagai identitas produk yang dihasilkan.
Membangun merek merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang bukan perkara mudah dalam mempertahankannya, butuh konsistensi serta promosi yang masif.
Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, merek merupakan aset bisnis yang harus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.
“Pelindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” ujar Nofli pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (11/11/2020).
Nofli menjelaskan bahwa pendaftaran merek, selain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat juga untuk meningkatkan daya saing usaha.
Ia menegaskan bahwa DJKI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan KI, khususnya merek.
“Kami ingin selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan apa yang menjadi kekurangan akan selalu menjadi perhatian kami dan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin daftarkan mereknya,” tegas Nofli.
Sebagai informasi DJKI telah mengembangkan permohonan merek secara daring, baik untuk pendaftaran baru maupun pasca permohonan merek melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online). Aplikasi ini memungkinkan seseorang mengaksesnya di mana saja dan di kapan saja.