Merek Aset Bisnis Yang Harus Dilindungi

Jakarta - Salah satu perbincangan menarik terkait kekayaan intelektual (KI) yaitu membahas merek. Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pelaku usaha sudah barang tentu menggunakan merek sebagai identitas produk yang dihasilkan.

Membangun merek merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang bukan perkara mudah dalam mempertahankannya, butuh konsistensi serta promosi yang masif.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, merek merupakan aset bisnis yang harus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.

“Pelindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” ujar Nofli pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (11/11/2020).

Nofli menjelaskan bahwa pendaftaran merek, selain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat juga untuk meningkatkan daya saing usaha.

Ia menegaskan bahwa DJKI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan KI, khususnya merek.

“Kami ingin selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan apa yang menjadi kekurangan akan selalu menjadi perhatian kami dan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin daftarkan mereknya,” tegas Nofli.

Sebagai informasi DJKI telah mengembangkan permohonan merek secara daring, baik untuk pendaftaran baru maupun pasca permohonan merek melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online). Aplikasi ini memungkinkan seseorang mengaksesnya di mana saja dan di kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya