Merek Aset Bisnis Yang Harus Dilindungi

Jakarta - Salah satu perbincangan menarik terkait kekayaan intelektual (KI) yaitu membahas merek. Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pelaku usaha sudah barang tentu menggunakan merek sebagai identitas produk yang dihasilkan.

Membangun merek merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang bukan perkara mudah dalam mempertahankannya, butuh konsistensi serta promosi yang masif.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, merek merupakan aset bisnis yang harus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.

“Pelindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” ujar Nofli pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (11/11/2020).

Nofli menjelaskan bahwa pendaftaran merek, selain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat juga untuk meningkatkan daya saing usaha.

Ia menegaskan bahwa DJKI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan KI, khususnya merek.

“Kami ingin selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan apa yang menjadi kekurangan akan selalu menjadi perhatian kami dan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin daftarkan mereknya,” tegas Nofli.

Sebagai informasi DJKI telah mengembangkan permohonan merek secara daring, baik untuk pendaftaran baru maupun pasca permohonan merek melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online). Aplikasi ini memungkinkan seseorang mengaksesnya di mana saja dan di kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya