Menteri Hukum dan HAM Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

Magelang - Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional namun juga bisnis berbasis teknologi semakin menjamur.

Potensi tersebut mengharuskan pelaku UMKM menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya semakin berkembang, salah satunya memberi pelindungan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Peduli akan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly didampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyapa pelaku UMKM Kabupaten Magelang di tengah-tengah kegiatan Gowes dan Aksi Peduli Pelindungan Kekayaan Intelektual Sabtu (14/11) di sekitar wilayah Borobudur, Magelang.

"Saya senang bahwa The Original Pawon Luwak Coffee telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jawa Tengah," ujarnya kepada Prana Aji pemilik Pawon Luwak Coffee yang berdiri sejak tahun 2014.

Prana Aji mendaftarkan merek Pawon Luwak Coffee ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal ini sebagai wujud nyata pemerintah dalam membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku UMKM.

Yasonna berharap, para pelaku UMKM di seluruh Indonesia memiliki kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Saya berharap usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendaftarkan mereknya di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual kita," sambungnya.

Menurutnya, pelaku usaha harus memahami pelindungan terhadap HKI sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain.

"Jangan sampai nanti sesudah merek ini terkenal, ada orang memanfaatkan merek tersebut, baru kita merasa dirugikan," katanya.

"Saya senang Pak Prana Aji telah mendaftarkan mereknya. Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pelindungan Hak Kekayaan Intelektualnya," tuturnya.

Yasonna juga mengajak kepada Pemerintah Daerah untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya masing-masing yang memiliki keunikan dan sarat akan nilai luhur.

"Saya sampaikan kepada kawan-kawan lainnya untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, tari-tarian dan lain sebagainya," ujarnya mengakhiri.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya