Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat melihat bahwa kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat.
Bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Demikian disampaikan oleh Supratman pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 pada 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”. Momen ini juga menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
“Kegiatan ini merupakan salah satu contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024. Melalui upaya bersama, dia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali sendiri memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.
“Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang dan/atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain,” jelas Supratman.
Kendati demikian, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang dapat dikembangkan. Demi merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI menggelar seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Tidak hanya seminar, DJKI juga memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat secara langsung.
Acara yang terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Festival KI 2024 telah dihadiri oleh 5.000 peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Terdapat 80 tenant yang memamerkan produk kekayaan intelektual selama dua hari penyelenggaraan acara. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024