Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan pendirian Indonesian Intellectual Property Academy yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti. Peresmian ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Indonesian Intellectual Property Academy (IIPA) atau Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia merupakan hasil implementasi dari perjanjian kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang ditandatangani pada 7 Juli 2023 di Jenewa. Perjanjian ini dapat terlaksana berkat inisiasi dan dorongan dari Menkumham.
Pembentukan IIPA diharapkan dapat mendukung DJKI dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal ini diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permohonan serta komersialisasi KI oleh masyarakat.
Dalam pidatonya, Yasonna menyatakan bahwa kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Mari terus berinovasi, beradaptasi, dan berusaha mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, ‘bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik,’” ujarnya.
IIPA diharapkan menjadi wadah yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, terdapat beberapa kegiatan prioritas berkaitan dengan IIPA yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang KI, baik bagi masyarakat maupun bagi para pegawai di lingkungan DJKI.
Pertama adalah pemberian edukasi KI dasar bagi 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DJKI; kedua, edukasi KI dasar bagi mitra hukum DJKI; ketiga, edukasi patent drafting bagi para dosen/peneliti; dan terakhir adalah edukasi KI bagi Customer Service DJKI yang merupakan garda terdepan untuk layanan konsultasi dan pengaduan KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025