Menkumham Lantik Komisoner LMKN, Database Musik Jadi Prioritas Kerja

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik 10 (sepuluh) anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 di Lounge Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (29/1/2019).

Menurut Yasonna H Laoly, LMKN mempunyai peranan penting dalam membantu mensejahterakan para pemilik hak cipta dan hak terkait, khususnya lagu dan musik. Karena LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik.

"Saya percaya secara bertahap dana-dana royalti yang dikoleksikan oleh LMKN ini akan betul-betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait dan mendorong tumbuhnya kreativitas baru, mendorong anak-anak bangsa untuk mencipta," ucap Yasonna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga berharap kepada LMKN yang baru dilantik untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Freddy Harris.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki database musik yang baik. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia sulit menarik royalti, khususnya royalti yang berada di luar negeri.

“Makanya kami (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama LMKN) akan membuat database musik Indonesia, supaya platform musik digital seperti Youtube, Itunes, Joox, Spotify membayar royalti kepada pencipta kita,” ujar Freddy Harris.

Dengan tidak adanya database musik yang baik, menjadi salah satu alasan bagi mereka platform musik digital untuk enggan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait Indonesia.

Freddy Harris menambahkan, bahwa untuk mendapatkan royalti, para pencipta dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalau misalnya ada pencipta yang belum mendapatkan royalti, karena dia tidak ikut LMK. Dia harus ikut LMK,” ujar  Freddy Harris.

Menurutnya, LMK inilah yang akan menyampaikan kepada LMKN tentang anggota-anggotanya yang telah bergabung untuk mendapatkan royalti.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menkumham  Nomor: M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik.

Adapun nama- nama yang dilantik sebagai berikut:

1. Pol (P) Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Ketua LMKN
2. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Karim Tarigan sebagai Wakil Ketua LMKN
3. James Freddy Sundah sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
4. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom.,CIP., CPL., sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
5. Marulam Juniasi Hutauruk, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
6. Rien Uthami Dewi, S., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi
7. Ebiet G.Ade sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
8. lrfan Aulia, S.Kom., sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik
9. Adi Adrian sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
10. Yessi Kurniawan, T., sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.


Mejuruk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, sepuluh Komisioner tersebut akan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya