Menkumham Lantik Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melantik dan mengambil sumpah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan 32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 pada Rabu (19/05/2021) di Grha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengisi kursi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menggantikan Brigjen Pol. Drs. Edison Sitorus, M.H.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam tumbuh kembangnya kepercayaan baik tingkat nasional maupun internasional terhadap pelindungan KI di Indonesia.

Oleh karenanya, Yasonna berharap kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang baru untuk dapat melakukan penegakan hukum KI dengan sebaik-baiknya.

“Pengalaman saudara di Kepolisian, gunakan sebaik-baiknya untuk melihat pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual, dan tentunya tetap melihatnya secara terukur,” kata Yasonna.

“Menjaga peraturan, melindungi peraturan, melakukan pengawasan dan melakukan pembimbingan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, baik paten, merek, hak cipta dan lain-lain,” lanjutnya.

Selain itu, Menkumham berpesan kepada yang seluruh orang yang dilantik untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi pelindungan kekayaan intelektual.


32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 Dilantik

Pada kesempatan yang sama, Menkuham Yasonna juga melantik 20 Anggota Komisi Banding Paten dan 12 Anggota Komisi Banding Merek Periode 2021-2024.

Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek memiliki fungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon,” ujar Yasonna.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek,” ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual khususnya terkait Paten dan Merek.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya