Menkumham Lantik Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melantik dan mengambil sumpah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan 32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 pada Rabu (19/05/2021) di Grha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengisi kursi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menggantikan Brigjen Pol. Drs. Edison Sitorus, M.H.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam tumbuh kembangnya kepercayaan baik tingkat nasional maupun internasional terhadap pelindungan KI di Indonesia.

Oleh karenanya, Yasonna berharap kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang baru untuk dapat melakukan penegakan hukum KI dengan sebaik-baiknya.

“Pengalaman saudara di Kepolisian, gunakan sebaik-baiknya untuk melihat pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual, dan tentunya tetap melihatnya secara terukur,” kata Yasonna.

“Menjaga peraturan, melindungi peraturan, melakukan pengawasan dan melakukan pembimbingan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, baik paten, merek, hak cipta dan lain-lain,” lanjutnya.

Selain itu, Menkumham berpesan kepada yang seluruh orang yang dilantik untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi pelindungan kekayaan intelektual.


32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 Dilantik

Pada kesempatan yang sama, Menkuham Yasonna juga melantik 20 Anggota Komisi Banding Paten dan 12 Anggota Komisi Banding Merek Periode 2021-2024.

Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek memiliki fungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon,” ujar Yasonna.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek,” ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual khususnya terkait Paten dan Merek.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya