Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 20 anggota Komisi Banding Paten dan 16 anggota Komisi Banding Merek periode 2024-2027 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 6 Februari 2024.
Yasonna mengatakan bahwa keberadaan komisi banding paten dan merek untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding paten dan merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.
Sebab, dalam praktiknya setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.
Menurut Yasonna, hasil putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding paten dan merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Oleh sebab itu, pemilihan anggota komisi banding paten dan merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek termasuk aspek integritas dan kompetensi,” pungkasnya.
Adapun 20 anggota Komisi Banding Paten yang dilantik adalah Ir. Razilu, M.Si., CGCAE.; Linggawaty Hakim, S.H., LL.M.; Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M.; Dr. Bambang Widiyatmoko, M.Eng.; Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.; Prof. Ir. Warjito, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Ir. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc., Eng.; Prof. Dr. Apt. Amarila Malik, M.Si.; Ir. Budi Suratno, M.IPL.; Ir. ArryArdantaSigit, M.Sc.; Adi Supanto, S.H., M.H.; Ir. lkhsan, M.Si.; Drs. Syafrizal; Dra. Farida, M.IPL.; Ir. Erlina Susilawati; Ir. Hotman Togatorop; Ir. Mahruzar; Rifto Andriawan lndrasanto, S.T., M.H.; M. Adril Husni, S.T., M.M.; dan Dian Nurfitri, S.Si., M.H.
Serta 16 anggota Komisi Banding Merek yaitu Dr. DhahanaPutra, Bc.IP., S.H., M.Si.; Dr. Drs. Josef Adreanus Nae Soi, M.M.; FajarB.S. Lase, S.T., M.A., M.H.; Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S.; Prof. Dr. OK SaidinS.H., M.Hum.; Dina WidyaputriKariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Budiman N.P.D Sinaga, S.H., M.H.; Dr. JunaediSaibih, S.H., M.Si.,LL.M.; T. DidikTaryadi, S.H.; Sri Mulyono, S.H., M.Si.; LusiDekrisna, S.H., M.H.; lrnieMela Yusnita, S.S., M.H.; Subandini Nurtyas Utami, S.H., M.H.; T. Muammar Kadafi, S.H., M.H.; R. Syaifullah Hadiyanto S., S.H., M.Kn.; dan Layla Fitria, S.H., M.H.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025