Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO, tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge (GRATK).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,” jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:
Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan perjanjian internasional ini melalui revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi kerja sama antara Indonesia dan WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan intelektual.
Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual.
Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai International Depositary Authority (IDA) di bawah Budapest Treaty yang diajukan oleh Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).
"Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI dan masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat terus dilanjutkan," terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
WIPO merupakan badan dibawah PBB untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama di bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang menjadi anggota WIPO. Indonesia menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada tahun 1968 dan resmi menjadi anggota WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025