Menkumham Bahas Revisi UU Paten untuk Kepastian Usaha dengan Uni Eropa
Oleh Admin
Menkumham Bahas Revisi UU Paten untuk Kepastian Usaha dengan Uni Eropa
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerima duta besar dari negara-negara Uni Eropa (EU) di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan pada jamuan makan siang pada Selasa (14/1/2019). Kekayaan intelektual (KI) menjadi salah satu isu yang dibahas Menkumham dalam pertemuan tersebut.
Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi KI baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan terbentuknya omnibus law, yaitu penyederhaan peraturan dengan merivisi dan mengkombinasikan beberapa undang-undang sekaligus.
Undang-undang No.13 Tahun 2016 yang membahas mengenai paten menjadi salah satu sasaran peraturan yang akan diubah di dalam omnibus law untuk memastikan kemudahan berusaha.Yasonna menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelaraskan Peraturan Menteri baru mengenai paten dengan peraturan dan ketentuan World Trade Organization (WTO) yang berlaku.
“Ada beberapa kekhawatiran dan keberatan atas implementasi Pasal 20 UU No. 13/2016, yang mensyaratkan pemegang paten untuk membuat produk dalam Indonesia dengan kewajiban untuk transfer teknologi dan penyediaan lapangan kerja. Untuk mengatasi masalah ini dan sambil menunggu mengubah UU ini melalui Parlemen kami, saya telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 15/2018 tentang penundaan Pasal 20 ini,” ujar Menkumham dalam sambutannya.
Peraturan ini sebelumnya dinilai memberatkan karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 27 TRIPS Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalaui UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.
Pasal tersebut juga dinilai memberatkan pemegang paten asing untuk memproduksi barang yang telah memiliki paten atau menggunakan proses atas paten yang telah didaftarkan di Indonesia, di mana jika tidak dipenuhi maka patennya akan dicabut. Kewajiban ini rupanya tidak dapat dilaksanakan dengan mudah karena keterbatasan penguasaan teknologi, Sumber Daya Manusia dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Yasonna juga menyinggung perihal Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EU (IEU-CEPA) yang telah dinegosiasiasikan sejak 2016. Menurutnya, perjanjian itu telah memungkinkan Indonesia untuk membuat kemajuan yang signifikan pada Kekayaan Intelektual.
“Sangat membanggakan bahwa Indonesia dan Indonesia-Uni Eropa telah menerbitkan "Indikasi geografis" pada November 2019, di mana Indonesia memiliki 48 produk indikasi geografis dan Uni Eropa memiliki 218 geografis indikasi produk,” lanjutnya.
Indonesia telah menambahkan 21 produk indikasi geografis dan menyerahkannya ke Uni Eropa pada awal 2020. Yasonna berharap Indonesia dapat menambahkan lebih banyak lagi indikasi geografis untuk memfasilitasi dan menciptakan akses pasar baru, serta meningkatkan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Sementara itu, acara ini dihadiri oleh Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Piket dan 16 negara anggota Uni Eropa. Selain membahas isu kekayaan intelektual, pertemuan ini juga membahas isu-isu kepastian hukum untuk kepastian usaha dan isu hak asasi manusia.