Menkum Terima Audiensi Kemenekraf: Bahas Penguatan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) di Kantor Menteri Hukum, Jakarta pada Senin (10/3). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. 

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyambut baik audiensi dari Kemenekraf ini. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif melalui pelindungan KI. 

“Kami akan terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kolaborasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kreatif terutama dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyampaikan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI. 

“Ekonomi kreatif ini kami harapkan dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini memang belum besar, tetapi pertumbuhannya terlihat ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Teuku.

Teuku mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang lebih erat antara Kementeriannya dan Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi serta akses lebih luas bagi para kreator dalam upayanya melindungi KI yang mereka hasilkan.

“Kami mengharapkan adanya kolaborasi dan dukungan dari Kemenkum pada program Kemenekraf terkait KI meliputi fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, pendaftaran Indikasi Geografis, sosialisasi dan komersialisasi KI di bidang ekonomi kreatif,” terang Teuku.

“Kemudian penyediaan akses data KI, kerja sama dalam penanganan pengaduan pelanggaran KI, kerja sama dalam implementasi World Intellectual Property Organization project, dan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) hak cipta,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan hukum bagi industri kreatif di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya