Menkum Terima Audiensi Kemenekraf: Bahas Penguatan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) di Kantor Menteri Hukum, Jakarta pada Senin (10/3). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia. 

Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyambut baik audiensi dari Kemenekraf ini. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif melalui pelindungan KI. 

“Kami akan terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kolaborasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kreatif terutama dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyampaikan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI. 

“Ekonomi kreatif ini kami harapkan dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini memang belum besar, tetapi pertumbuhannya terlihat ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Teuku.

Teuku mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang lebih erat antara Kementeriannya dan Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi serta akses lebih luas bagi para kreator dalam upayanya melindungi KI yang mereka hasilkan.

“Kami mengharapkan adanya kolaborasi dan dukungan dari Kemenkum pada program Kemenekraf terkait KI meliputi fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, pendaftaran Indikasi Geografis, sosialisasi dan komersialisasi KI di bidang ekonomi kreatif,” terang Teuku.

“Kemudian penyediaan akses data KI, kerja sama dalam penanganan pengaduan pelanggaran KI, kerja sama dalam implementasi World Intellectual Property Organization project, dan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) hak cipta,” tambahnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan hukum bagi industri kreatif di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya